Raker DPR-RI dan kemen ATR/BPN RI, Akan Ukur Ulang lahan PT SGC

Raker DPR-RI dan kemen ATR/BPN RI, Akan Ukur Ulang lahan PT SGC

Raker Komisi II DPR RI dengan Kementerian ATR/BPN . Poto sumber YouTube--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dugaan praktik pencaplokan lahan oleh PT. Sugar Group Companies (SGC) dan anak perusahaannya yang diduga melebihi batas Hak Guna Usaha (HGU) resmi kembali mencuat. 

Persoalan ini mendapat perhatian serius dari DPR RI setelah suara tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asal Lampung Komunitas Aksi Rakyat (Akar), Koalisi Rakyat Madani (Keramat), dan Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank) didengar dalam Rapat Kerja (Raker) antara Komisi II DPR RI dan Kementerian ATR/BPN di kompleks DPR RI, Rabu 9 Juli 2025.

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menegaskan bahwa langkah awal yang harus diambil adalah melakukan pengukuran ulang atas lahan yang dimiliki PT SGC sebelum pemerintah mengambil tindakan tegas berikutnya.

Senada dengan itu, Anggota DPR RI asal Lampung, Zulkifli Anwar, juga menekankan pentingnya pengukuran ulang untuk memastikan keadilan agraria di Provinsi Lampung. 

BACA JUGA:Parkir Liar di Samping RS Candimas Diduga Langgar Sempadan Irigasi

BACA JUGA:Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Mahasiswi Meninggal Usai Melahirkan di Kos

Ia mengusulkan agar biaya pengukuran ulang ditanggung oleh Kementerian ATR/BPN, mengingat hal ini menyangkut kepentingan masyarakat luas.

“Biaya pengukuran ulang lahan PT SGC dapat ditanggung oleh Kementerian ATR/BPN karena ini menyangkut kepentingan masyarakat banyak di Provinsi Lampung,” ujar Zulkifli Anwar.

Ketiga LSM yang tergabung dalam aliansi tersebut menyampaikan apresiasi terhadap langkah nyata Komisi II DPR RI dalam merespons dugaan pelanggaran oleh PT SGC yang dinilai merugikan negara dan masyarakat.

“Kami dari tiga lembaga sangat mengapresiasi kinerja DPR RI yang mendengar dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait permasalahan HGU PT SGC,” ungkap Ketua Akar Lampung, Indra Musta’in, saat ditemui di kantornya pada Rabu 9 Juli 2025.

BACA JUGA:Safeea Dibully, Mulan dan Ahmad Dhani Lapor ke KPAI

BACA JUGA:Live Streaming di TikTok, Lebih dari Sekadar Tren: Ini Ide Konten Kreatif untuk Menarik Audiens

Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPR RI dijadwalkan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 15 Juli 2025, yang akan melibatkan tiga LSM, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Lampung, dan pihak PT SGC untuk merumuskan langkah tegas penyelesaian masalah ini.

“Jika pengukuran ulang dilakukan, harus dikerjakan oleh tim independen agar hasilnya benar-benar sesuai dengan data HGU resmi. Kami dari tiga lembaga siap turun langsung mengawal proses tersebut,” tegas Ketua LSM Pematank, Romli.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: