Fraksi PAN Ajukan Penghentian Hak Anggota DPR RI Non-Aktif
PAN tegaskan komitmen akuntabilitas dengan hentikan hak anggota DPR RI non-aktif.--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI menegaskan komitmen menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam lembaga legislatif.
Menindaklanjuti adanya anggota DPR RI yang berstatus non-aktif, Fraksi PAN resmi mengajukan permintaan penghentian seluruh hak jabatan, mulai dari gaji, tunjangan, hingga fasilitas.
Proses penghentian diajukan melalui Sekretariat Jenderal DPR RI serta Kementerian Keuangan.
Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menyampaikan bahwa kebijakan ini berlaku untuk dua anggota Fraksi PAN, yakni Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya), yang saat ini tengah berstatus non-aktif.
BACA JUGA:Pohon Tumbang di Bandar Lampung Renggut Nyawa Pengendara Motor
“Fraksi PAN sudah mengusulkan agar hak-hak berupa gaji, tunjangan, maupun fasilitas lain yang melekat pada jabatan dihentikan selama status non-aktif tersebut berlaku,” ujar Putri.
Putri menegaskan, langkah tersebut merupakan wujud tanggung jawab politik Fraksi PAN untuk menjaga akuntabilitas dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap DPR RI.
Lebih jauh, Fraksi PAN menekankan bahwa kebijakan penghentian hak anggota non-aktif juga bertujuan menjaga kehormatan lembaga legislatif sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara tetap sesuai aturan.
“Seluruh proses akan dijalankan dengan adil, transparan, dan mengikuti mekanisme resmi yang berlaku,” Tutup Putri.
BACA JUGA:Oknum ASN Bantah Sewakan Aset Pemkab, Disbunnak Lampung Utara Siapkan Penarikan Lahan
Sebelumnya Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) resmi mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan dua kadernya di DPR RI, yaitu Eko Hendro Purnomo atau lebih dikenal sebagai Eko Patrio, serta Surya Utama alias Uya Kuya.
Keputusan Menon aktifkan kedua anggota DPR RI tersebut sendiri mulai berlaku pada Senin, 1 September 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





