Ketua DPRD Lampung Dukung Langkah DPR RI Ukur Ulang HGU PT. SGC
Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi II DPR RI yang membahas kepemilikan lahan oleh Sugar Group Companies (SGC) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Senayan.
Giri menilai langkah tersebut sangat penting karena berkaitan dengan rencana pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU) milik PT SGC di Lampung, isu yang selama ini menjadi perhatian publik.
“Saya menyambut baik hasil RDP DPR RI terkait lahan SGC. DPRD Lampung mendukung penuh setiap langkah yang berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya warga Lampung,” ujar Giri, Kamis 10 Juli 2025.
Politisi Gerindra ini mengatakan bahwa pengukuran ulang HGU oleh ATR/BPN pusat merupakan langkah awal yang strategis.
BACA JUGA:Program Astacita, Polres Lampura Tanam Jagung untuk Ketahanan Pangan
BACA JUGA:Manfaatkan Lahan Kosong, Polresta Bandar Lampung Tanam Jagung di Lahan Seluas 2,2 Hektare
Selain untuk penataan ulang data kepemilikan lahan, hal ini juga membuka ruang transparansi pemanfaatan lahan oleh perusahaan-perusahaan besar di Lampung.
“Ini bukan hanya soal perbedaan data, tapi menjadi awal dari pemetaan ulang terhadap keberadaan dan aktivitas perusahaan besar, tidak hanya SGC,” tegasnya.
Lebih lanjut, Giri mendorong Pemerintah Provinsi Lampung untuk mengevaluasi kontribusi nyata perusahaan-perusahaan besar, termasuk SGC, terhadap pembangunan dan pendapatan daerah.
“Kita ingin ada perhitungan yang konkret soal seberapa besar kontribusi perusahaan-perusahaan itu bagi daerah,” ujarnya.
BACA JUGA:Keindahan Tiada Duanya Pulau Samosir di Tengah Danau Toba
BACA JUGA:Program Pendidikan Gratis SMA Siger 4 Disambut Antusias Warga
Menurut Giri, langkah ini merupakan bagian dari upaya kolektif untuk memastikan keadilan tata ruang dan optimalisasi manfaat ekonomi bagi masyarakat Lampung secara menyeluruh.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




