Kejati Lampung Bongkar Korupsi Proyek Tol Trans Sumatera, Negara Rugi Rp71 Miliar
Proyek tol Lampung diduga ada pekerjaan fiktif, kerugian negara capai Rp71 miliar-Foto Dok-
MEDIALAMPUNG.CO.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) resmi mengumumkan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera ruas Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (STA 112+200) pada Senin 11 Agustus 2025.
Proyek yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2017 hingga 2019, dengan pelaksana dari pihak Divisi IV PT Waskita Karya.
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya laporan pekerjaan fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp71.253.929.000,00.
Menurut keterangan resmi Kejaksaan, modus yang digunakan adalah dengan membuat seolah-olah pekerjaan berupa timbunan pilihan telah selesai dilaksanakan, padahal kenyataannya tidak ada pekerjaan di lapangan.
BACA JUGA:DPRD Lampung Soroti Potensi Pajak Rokok dan Maraknya Rokok Ilegal
Namun demikian, pembayaran tetap dilakukan dan dipertanggungjawabkan secara administratif.
"Pekerjaan konstruksi berupa timbunan pilihan di STA 112+200 dilaporkan seolah-olah telah selesai, padahal kenyataannya tidak pernah dilaksanakan. Ini merupakan pekerjaan fiktif yang merugikan keuangan negara secara nyata," ujar Armen Wijaya, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung.
Kasus ini terungkap berdasarkan penyidikan yang dilakukan sejak Maret 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-13/L.8/Fd.1/03/2025, dan terus dikembangkan hingga Agustus 2025.
Salah satu pihak yang kini menjadi sorotan dalam perkara ini adalah IBN, yang menjabat sebagai Kepala Proyek di Divisi V PT Waskita Karya saat pekerjaan tersebut berlangsung.
BACA JUGA:Dalam Tiga Hari, Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Bunga Mayang
IBN diduga telah menyetujui laporan palsu dan menandatangani dokumen pertanggungjawaban tanpa ada pelaksanaan pekerjaan riil di lapangan.
"IBN, selaku Kepala Proyek dari Divisi V PT Waskita Karya, diduga kuat mengetahui dan menyetujui pelaporan fiktif tersebut. Ia kini menjadi fokus penyidikan lebih lanjut," terang Armen dalam konferensi pers.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, menyita dokumen keuangan, laporan progres pekerjaan, serta data kontrak. Langkah ini untuk menguatkan alat bukti dan mengungkap jaringan yang mungkin terlibat dalam praktik kecurangan proyek tersebut.
"Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyimpangan dan korupsi, terlebih pada proyek-proyek besar yang menggunakan uang negara dan menyangkut kepentingan masyarakat luas," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




