Kasus KDRT Berulang di Lampung Utara, Kuasa Hukum Minta Pelaku Segera Ditangkap

Kasus KDRT Berulang di Lampung Utara, Kuasa Hukum Minta Pelaku Segera Ditangkap

Kuasa Hukum korban Amelia Apriani (34), ketika ditemui di Unit PPA Polres Lampung Utara-Foto Hasan-

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.IDKuasa hukum korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Amelia Apriani (34) mendesak pihak kepolisian segera menangkap pelaku, yang tak lain adalah suaminya sendiri, Supli alias Alex. 

Peristiwa KDRT tersebut terjadi pada Selasa, 15 Juli 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Dwikora Talang Inim, Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara.

Kuasa hukum Amelia, Ridho Juansyah, S.H., saat ditemui di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara, menyatakan bahwa korban mengalami luka serius dan trauma berkepanjangan.

“Korban mengalami luka serius, sehingga saya selaku kuasa hukum mewakili keluarga korban berharap penyidik Polres Lampung Utara dapat segera menetapkan pelaku sebagai tersangka dan melakukan penahanan,” ujarnya, Jumat (8 Agustus 2025).

BACA JUGA:Wartawan Senior Babel Tewas di Sumur Penuh Luka Sayatan, Motif Pembunuhan Belum Terungkap

Ridho menegaskan, kasus ini bukan yang pertama dialami Amelia. Pihaknya telah mengantongi lebih dari dua alat bukti untuk menjerat pelaku.

“Kami berharap pelaku KDRT terhadap Amelia dapat segera ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan. Ini demi keadilan bagi korban karena ini bukan pertama kali yang mengalami KDRT,” tambahnya.

Menurut Ridho, akibat penganiayaan tersebut Amelia mengalami lebam dan memar di bagian wajah dan leher, bibir bengkak, serta luka-luka di kedua tangan.

“Hingga saat ini korban mengalami traumatik berkepanjangan, dan sering pusing di kepalanya akibat dipukuli oleh pelaku, sehingga korban tidak bisa menjalankan aktivitas sehari-hari,” jelas advokat yang tergabung di Peradi itu.

BACA JUGA:Takut Dianggap Memberontak, Penjual Bendera di Jalan Pramuka Tolak Jual Bendera One Piece

Amelia saat ini menjalani perawatan jalan dan memilih tinggal bersama orang tuanya untuk memulihkan kondisi fisik dan mental.

Ridho mengungkapkan, kekerasan terjadi saat Amelia berada di kediaman Supli. Perdebatan terkait penjemuran kopi memicu kemarahan pelaku, yang kemudian memukul mata sebelah kiri korban sebanyak tiga kali, hidung satu kali, dan mulut satu kali.

Sebelumnya, Ridho mendapat informasi bahwa pelaku telah dipanggil dan mengakui perbuatannya.

“Oleh karena itu, kami memohon kepada pihak Kepolisian khususnya Polres Lampung Utara untuk segera menggunakan kewenangannya, dalam arti untuk menangkap ataupun melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: