Disway Awards

Bea Cukai Tegaskan Komitmen, Perkara Rokok Ilegal Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara

Bea Cukai Tegaskan Komitmen, Perkara Rokok Ilegal Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara

Bea Cukai Tegaskan Komitmen, Perkara Rokok Ilegal Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) resmi menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti perkara rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri Lampung Utara, setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Lampung. 

Penyerahan ini menjadi langkah penting dalam proses penegakan hukum di bidang cukai dan menegaskan komitmen Bea Cukai untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan negara.

Perkara tersebut berawal dari operasi penindakan pada 3 Oktober 2025 di Desa Mulyorejo I, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara. 

Dalam operasi tersebut, petugas Bea Cukai berhasil mengamankan 1.425.200 batang rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek antara lain Surya Jaya, GP Classic Bold, GP, Hummer, dan Djaran Goyang. Seorang terduga pelaku berinisial E (37), warga Lampung Utara, turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

BACA JUGA:3 Truk Bantuan Kemanusiaan Polresta Bandar Lampung Meluncur ke Aceh, Sumut, dan Sumbar
“Hasil penyidikan menunjukkan bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana di bidang cukai dengan modus menawarkan, menjual, dan menyimpan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai,” Ujar Ilam Najib Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Selasa 2 Desember 2025.

Perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Ilman Najib, menyatakan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bukti nyata keseriusan Bea Cukai dalam menegakkan hukum.

“Hari ini kami menyerahkan tersangka dan seluruh barang bukti terkait tindak pidana khusus di bidang cukai kepada Kejaksaan Negeri Lampung Utara setelah berkas dinyatakan lengkap. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memastikan setiap pelanggaran diproses sesuai aturan serta wujud konkret sinergi yang baik antara DJBC dan Kejaksaan,” ujarnya, sambungnya 

BACA JUGA:Gelar PIP-WK di Panjang Agus Widodo, Dorong Kemandirian Ekonomi Keluarga

Lebih lanjut, Ilman menegaskan bahwa penindakan rokok ilegal bukan hanya soal razia atau penyitaan, tetapi juga memastikan proses hukum berjalan tuntas hingga tahap penuntutan.

“Kami berharap proses hukum ini memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba mengedarkan rokok ilegal. Bea Cukai akan terus memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk memberantas peredaran rokok ilegal demi melindungi masyarakat serta menjaga kepatuhan terhadap ketentuan cukai,” tambahnya.

Pelimpahan perkara ini diharapkan mampu memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal secara berkelanjutan, sekaligus menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor cukai.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait