MEDIALAMPUNG.CO.ID - Peresmian Bendungan Margatiga di Kabupaten Lampung Timur pada 26 Agustus 2024 kemarin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi sorotan lantaran diwarnai protes dari warga setempat.
Bendungan yang dibangun dengan anggaran besar ini diharapkan menjadi solusi atas kebutuhan air di wilayah tersebut.
Tetapi di balik megahnya proyek ini, ada cerita lain yang tak kalah penting yakni ada warga yang berjuang menuntut hak ganti rugi lahan.
Bendungan Margatiga mulai dibangun pada tahun 2017 dengan tujuan mulia.
BACA JUGA:Hari Pertama Pendaftaran Calonkada, KPU Lampung Utara Minim Pengamanan
Pemerintah berharap bendungan ini bisa menjadi sumber air baku, irigasi bagi lahan pertanian, mereduksi banjir, dan bahkan mendukung pasokan listrik di kawasan tersebut.
Dengan luas genangan mencapai 2.313 hektare dan daya tampung sebesar 42 juta meter kubik air, bendungan ini menjadi salah satu proyek infrastruktur terbesar di Lampung Timur.
Presiden Jokowi dalam peresmiannya menyatakan bahwa bendungan ini adalah yang ke-44 yang telah ia resmikan selama masa kepemimpinannya dalam 10 tahun terakhir.
Namun, di tengah berbagai manfaat yang diharapkan dari proyek ini, ada sisi lain yang tidak bisa diabaikan begitu saja—ketidakpuasan warga yang lahannya terkena dampak pembangunan.
BACA JUGA:Akhirnya, Partai Golkar Usung PM-MH di Pilkada Lampung Barat
Seiring dengan peresmian bendungan, muncul protes dari warga yang merasa dirugikan karena belum menerima ganti rugi atas lahan mereka.
Salah satu warga, Junaedah, yang berasal dari Desa Negeri Agung, Kecamatan Margatiga, mengungkapkan kekecewaannya.
Ia bercerita bahwa sebelum tanahnya diambil untuk pembangunan bendungan, ia menanami lahan seluas dua hektar miliknya dengan pohon jati.
Dirinya dijanjikan kompensasi sebesar Rp1 miliar, tetapi hingga kini uang tersebut belum juga ia terima.
BACA JUGA:7 Buah yang Aman untuk Dikonsumsi Bagi Penderita Diabetes