"Saya sudah kalah di pengadilan, dan saya terima. Tapi, sampai sekarang, saya belum menerima sepeserpun uang ganti rugi. Ini tanah untuk kehidupan keluarga saya," ungkap Junaedah.
Ia mengungkapkan bahwa tanah tersebut adalah sawah yang menjadi sumber penghidupan bagi keluarganya, tetapi selama lima tahun terakhir, lahan tersebut tidak menghasilkan apa-apa karena proyek pembangunan bendungan.
Protes serupa juga disuarakan oleh Mita, warga Desa Negeri Jemanten, Margatiga.
Mita menyesalkan peresmian bendungan tersebut, mengingat ganti rugi atas lahan miliknya seluas 3.200 meter persegi belum juga dibayarkan.
BACA JUGA:Habiskan 846Milyar Bendungan Margatiga di Lampung Timur diresmikan Presiden Jokowi
Ia mengatakan, nilai kompensasi telah disepakati dalam beberapa rapat, tetapi hingga kini, uang tersebut belum ia terima.
"Kita sudah rapat-rapat saja, nominalnya juga sudah keluar, tapi belum dibayarkan," keluhnya.
Mita mengaku seharusnya menerima ganti rugi sebesar Rp260 juta, tetapi hingga sekarang, uang itu belum juga diterima.
Ia juga menyayangkan bahwa ganti rugi atas tanam tumbuhnya yang dihilangkan telah mengurangi nilai kompensasi yang seharusnya ia terima.
BACA JUGA:Selesai Renovasi, Presiden Jokowi Resmikan Pasar Pasir Gintung
"Yang hilang sekitar Rp500 juta, sementara ganti rugi tanam tumbuhnya juga dihilangkan," tambahnya.
Tak hanya masalah ganti rugi yang mengganjal, proyek Bendungan Margatiga juga terindikasi kasus korupsi.
Polda Lampung telah menetapkan empat tersangka terkait kasus ini, termasuk mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur dan beberapa pejabat desa.
Proses penyidikan juga melibatkan pemeriksaan 200 orang saksi dan 10 saksi ahli, serta pengamanan barang bukti berupa uang sebesar Rp9,35 miliar dan beberapa perangkat elektronik.
BACA JUGA:Pj Gubernur Samsudin Dampingi Presiden Jokowi Resmikan SPAM Kota Bandar Lampung
Kasus ini mengindikasikan adanya praktik korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp439 miliar.