MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polda Lampung berhasil mengamankan seorang pria bernama Endang (38), asal Serang, Banten, yang diduga melakukan pemerasan terhadap pasiennya dengan ancaman menyebarkan foto korban yang tanpa busana.
Endang diduga berpura-pura sebagai dukun dengan mengklaim mampu menyembuhkan penyakit melalui metode spiritual.
Menurut keterangan dari Dir Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief, kronologi kejadian bermula ketika tersangka menawarkan jasa pengobatan kepada korban.
Dalam percakapan melalui telepon, dukun gadungan mengaku memiliki kemampuan untuk menyembuhkan penyakit dan mengklaim bahwa korban menderita gangguan dari makhluk halus.
BACA JUGA:Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Lampung Sambangi Pj Bupati Lampung Barat
BACA JUGA:Terlibat Tawuran, 9 Remaja di Bandar Lampung Diamankan, 4 Orang Bawa Sajam
Dengan iming-iming dapat menyembuhkan gangguan tersebut, korban akhirnya setuju mengikuti perintah tersangka.
Kronologisnya, tersangka pertama kali menawarkan pengobatan kepada korban. Dalam komunikasi melalui handphone, tersangka mengaku memiliki kekuatan untuk menyembuhkan penyakit.
“Menurut penerawangannya, korban mengalami gangguan dari makhluk halus, yang kemudian membuat korban percaya dan mau mengikuti perintah tersangka," ujar Kombes Pol Donny Arief.
Namun, pengobatan yang dilakukan ternyata melalui video call. Dalam sesi tersebut, tersangka meminta korban untuk menanggalkan pakaian dengan alasan ingin memeriksa sejauh mana gangguan makhluk halus tersebut.
BACA JUGA:Tekab 308 Tanjung Bintang Amankan Pelaku Pencurian Getah Karet
BACA JUGA:Tukar Velg dan Ban Truk Perusahaan, Seorang Sopir Ditangkap Polisi
Ketika korban menuruti permintaan itu, tersangka mengambil tangkapan layar (screenshot) dari video tersebut.
Setelah menyimpan foto korban yang tanpa busana, tersangka mulai meminta sejumlah uang dengan dalih biaya pengobatan.
Tersangka awalnya meminta uang sebesar Rp60 juta, dengan alasan uang tersebut akan digunakan untuk pengobatan korban.