Tak lama kemudian, tersangka kembali meminta tambahan uang sebesar Rp20 juta. Namun, korban merasa bahwa permintaan ini terlalu berlebihan dan menolak untuk mengirimkan uang lagi.
BACA JUGA:Dramatis! Warga Tambak Jaya Ringkus Pelaku Curanmor
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Ditangkap, Motifnya Kesal Kencannya Ditolak
“Akibat penolakan ini, tersangka mengancam akan menyebarkan foto korban yang tanpa busana kepada publik jika tidak memenuhi permintaannya," jelas Kombes Pol Donny Arief.
Merasa terancam dan diperas, korban akhirnya melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian di Polda Lampung.
Menanggapi laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) segera melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, sejumlah alat bukti berhasil dikumpulkan, dan menetapkan Endang sebagai tersangka dalam kasus ini.
BACA JUGA:Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Seorang Wanita Muda Ditemukan Tewas di Kamar Kost
BACA JUGA:Polresta Bandar Lampung Tangkap Pelaku Pencurian Mobil di Pelataran Parkir Rumah Sakit
Selain itu, dari keterangan saksi lain, diketahui bahwa korban Endang bukanlah satu-satunya. Di wilayah Serang, Banten, tempat tersangka berdomisili, juga terdapat beberapa korban lain yang mengalami kejadian serupa.
Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp88 juta. Tersangka dikenakan pasal-pasal terkait pelanggaran Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Tersangka terancam hukuman pidana penjara selama 6 tahun.