Polda Lampung Bongkar Mafia Pupuk Bersubsidi, 3 Tersangka Diamankan
Polisi menyita puluhan ton pupuk subsidi yang disalurkan tidak sesuai peruntukan--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung membongkar praktik penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat kepolisian mengamankan tiga orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Derry Agung Wijaya, menjelaskan kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat.
Informasi awal menyebutkan adanya dugaan penyaluran pupuk bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi wilayah Lampung Tengah, namun justru dialihkan ke daerah lain.
BACA JUGA:Kesra Mangkir dari RDP, Program Umroh Gratis Pemkot Bandar Lampung Kian Dipertanyakan
“Berdasarkan informasi masyarakat, ditemukan pupuk bersubsidi yang semestinya disalurkan ke Lampung Tengah, tetapi dialihkan ke wilayah yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujar Kombes Derry, Rabu 07 Januari 2025.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pupuk bersubsidi tersebut didistribusikan ke sejumlah daerah di luar sasaran, di antaranya Kabupaten Tulang Bawang serta beberapa provinsi lain seperti Sumatera Selatan, Bengkulu, dan Bangka Belitung.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang tersangka dengan peran berbeda. Tersangka pertama berinisial RDH, yang merupakan pemilik kios atau pengecer pupuk bersubsidi sekaligus pemegang Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
“Tersangka kedua berinisial SP berperan sebagai pengepul atau pembeli yang mengumpulkan pupuk bersubsidi untuk kemudian disalurkan ke wilayah lain yang tidak sesuai dengan RDKK,” jelasnya.
BACA JUGA:DPRD Bongkar Skema Outsourcing, Nasib Honorer Puskesmas Kian Terdesak
Sementara itu, tersangka ketiga berinisial S diduga bertindak sebagai perantara dalam proses penyaluran pupuk bersubsidi tersebut.
Kombes Derry mengungkapkan, praktik penyimpangan ini telah berlangsung sejak awal 2025. Para pelaku diduga memanfaatkan celah dengan memanipulasi data RDKK untuk melancarkan aksinya.
Total pupuk bersubsidi yang disalahgunakan diperkirakan mencapai 80 hingga 100 ton atau sekitar 1.800 sampai 2.000 karung.
“Dari hasil pengungkapan, diketahui pupuk bersubsidi yang sudah terjual sekitar 1.800 karung, dengan estimasi kerugian negara berkisar Rp250 juta hingga Rp500 juta,” kata Derry.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
