Polda Lampung Kembali Proses Laporan Tipikor Mesuji, Saksi Kunci Mulai Diperiksa
Polda Lampung Kembali Proses Laporan Tipikor Pembangunan Masjid Raya Mesuji --
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mulai menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah bergulir hampir satu tahun.
Proses penanganan perkara tersebut kini kembali berjalan seiring pemanggilan sejumlah saksi kunci.
Kuasa hukum masyarakat, Indah Meylan, mengungkapkan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan Polda Lampung pada Senin lalu terkait laporan yang sebelumnya disampaikan ke Karo Wassidik Mabes Polri.
Dalam pertemuan tersebut, Indah menyampaikan apresiasi kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung yang baru atas komitmennya melanjutkan penanganan perkara.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Kasus Pemalsuan Uang di Natar
Ia menilai, laporan yang diajukan kini benar-benar ditindaklanjuti dan proses hukum tetap berjalan.
“Alhamdulillah, apa yang saya sampaikan dalam laporan dipenuhi, termasuk permintaan menghadirkan saksi mahkota atau saksi kunci,” ujar Indah, Rabu 14 Januari 2026.
Ia menjelaskan, salah satu saksi kunci berinisial YP dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Lampung pada 15 Januari 2026.
Selain itu, saksi kunci lainnya, yakni mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Kadisperkim) Kabupaten Mesuji berinisial MR, juga telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik pada hari yang sama.
BACA JUGA:Wakil Bupati Romli Resmi Lantik Dina Prawitarini sebagai Pj Sekda Lampung Utara
Indah berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih.
Ia menegaskan tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum dalam perkara tersebut.
“Kami berharap tidak ada kebal hukum. Siapapun orangnya dan apapun jabatannya, kita tunggu hasilnya. Jangan ada yang merasa aman sebagai terduga terlapor,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya sempat terjadi miskomunikasi dengan pihak penyidik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
