Pemprov Lampung Susun Pergub Larangan Jual Ayam Hidup ke Luar Daerah

Pemprov Lampung Susun Pergub Larangan Jual Ayam Hidup ke Luar Daerah

Pergub tersebut bertujuan agar komoditas ayam asal Lampung diolah terlebih dahulu sebelum dijual ke luar daerah-Ilustrasi Gemini AI-

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait larangan penjualan ayam hidup ke luar daerah. 

Kebijakan ini disusun sebagai langkah strategis untuk mendorong hilirisasi produk peternakan serta meningkatkan nilai tambah bagi peternak lokal.

Kepala Bidang Perbibitan dan Produksi (Bitpro) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung, Christin Septriansyah, mengatakan bahwa regulasi tersebut masih dalam tahap perencanaan dan penyusunan.

“Saat ini masih dalam rencana proses penyusunan,” ujar Christin, Jumat 18 Januari 2026.

BACA JUGA:Denada Menolak Gugatan Ganti Rugi Rp7 Miliar dari Ressa Rizky Rossano

Ia menjelaskan, Pergub tersebut bertujuan agar komoditas ayam asal Lampung tidak lagi dijual ke luar provinsi dalam kondisi hidup, melainkan terlebih dahulu diolah di dalam daerah. 

Dengan demikian, peredaran uang dari subsektor peternakan diharapkan dapat lebih banyak dinikmati oleh masyarakat Lampung.

“Tujuan Pergub ini adalah untuk hilirisasi produk peternakan, meningkatkan nilai tambah bagi peternak, serta memperbesar peredaran uang di Provinsi Lampung, khususnya dari subsektor peternakan,” jelasnya.

Selain meningkatkan nilai ekonomi, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan Rumah Potong Ayam (RPA) di Lampung. 

BACA JUGA:Modal UMKM 2026, KUR BRI Jadi Andalan dengan Bunga Rendah

Bertambahnya jumlah RPA dinilai berpotensi membuka lapangan kerja baru bagi tenaga kerja lokal serta meningkatkan harga jual ayam di tingkat peternak.

“Harapannya jumlah Rumah Potong Ayam di Provinsi Lampung semakin meningkat, sehingga dapat menyerap tenaga kerja lokal dan berdampak pada peningkatan harga jual ayam,” kata Christin.

Saat ini, keberadaan RPA berskala perusahaan di Lampung masih terbatas. Christin menyebutkan baru satu perusahaan yang memiliki Rumah Potong Ayam, yakni PT Ciomas Adisatwa. 

Sementara untuk RPA skala usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), jumlahnya dinilai cukup banyak, meski belum terdata secara rinci.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait