4. Cabut Undang-Undang Cipta kerja atau Omnibus Law.
5. Wujudkan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia Daerah (PGID).
6. Hapus sistem kerja kontrak dan outsourcing.
7. Sahkan RUU pekerja rumah tangga (PRT).
BACA JUGA:Sisa 5 Hari, Peluang Masuk Jurusan Kesehatan Farmasi SMK Bhakti Wiyata Pampangan Masih Terbuka
8. Menuntut pemerintah mewujudkan reforma agraria yang adil gender.
9. Menuntut pemerintah untuk memaksimalkan UU TPKS dan beri jaminan sosial atau Rehabilitasi terhadap korban kekerasan.
10. Menuntut pemerintah mewujudkan Peradilan Pidana yang adil bagi perempuan buruh migran.*