MEDIALAMPUNG.CO.ID - Puluhan masa yang tergabung dalam Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) menggelar aksi di depan kantor DPRD Provinsi Lampung, Rabu 19 Juni 2024.
Massa aksi menyuarakan bersama menolak kebijakan anti rakyat dan selamatkan demokrasi dari Oligarki.
Massa yang tergabung dalam PPRL ini terdiri dari berbagai organisasi dan jaringan yakni FSBMM, FPSBI, Solidaritas Perempuan Sebay Lampung, SMI, LMID, Walhi Lampung, dan FSPMI.
Kristin selaku Humas PPRL dalam orasinya menyampaikan dalam rangka memenuhi kewajibannya, pemerintah mengeluarkan PP 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
BACA JUGA:2.448 Ekor Hewan Kurban Disembelih pada Momen Idul Adha di Lampung Barat
"Namun, Melihat skema tapera yang diprogramkan pemerintah, Tapera tak ubahnya sistem tabung paksa berbalut asuransi sosial," kata Kristin.
"Belumlah usai penolakan dan tuntutan tanpa henti oleh rakyat agar dicabutnya Undang-Undang Cipta Kerja, PP terbaru Tapera ini ibarat menaburi garam pada luka yang menganga pada buruh yang untuk menghidupi kebutuhan hariannya saja masih sulit kebutuhan pokok naik terus, biaya pendidikan dan kesehatan sangat mahal, masih harus dibebani dengan pungutan liar ini yang sangat tidak sebanding dengan upah yang didapat oleh buruh," kata Kristin dalam orasinya.
Lanjutnya, nilai upah yang diatur dalam PP 51 tahun 2023 tentang pengupahan di bawah Undang-Undang Citra Kerja masih dalam hubungan politik Upah Murah.
"Ancaman meningkatnya pengangguran sudah di depan mata. Buruh semakin tercekik akibat berbagai potongan, tabungan. Hingga gaji bersih yang didapat dibawa ke rumah tidak akan mampu lagi memenuhi kebutuhan rumah tangga buruh hingga sangat rentan kemudian perempuan menerima kekerasan berlapis akibat aturan dan kebijakan pemerintah ini," ungkapnya.
BACA JUGA:Bupati Pesisir Barat Sampaikan Nota Pengantar Ranperda LPJ Tahun 2023
Berikut ini 10 tuntutan yang disampaikan oleh Pusat Perjuangan Rakyat Lampung yang tergabung dari berbagai organisasi diantaranya :
1. Menuntut pemerintah untuk cabut PP 21 tahun 2024 tentang Tapera.
2. Menuntut Presiden untuk tidak menyetujui RUU TNI dan Polri atau tolak RUU TNI dan Polri.
3. Tolak RUU penyiaran.