PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) melaksanakan kegiatan pendampingan penyusunan rencana kerja kelompok tani hutan yang berada di wilayah Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), bertempat di Balai Pekon Labuhan Mandi, Senin (12/12).
Kegiatan itu dihadiri Kepala Resor Balai Kencana Hadi Sucipto, Penyuluh Kehutanan Yayat Supriatna, Pengenal Ekosistem Hutan Supriatna, dan kelompok tani hutan di wilayah Kecamatan Way Krui.
Dalam kesempatan itu, Kepala Resor Balai Kencana Hadi Sucipto menyampaikan keberadaan resort TNBBS merupakan untuk melakukan pengamanan di seluruh wilayah kawasan TNBBS yang telah menjadi tanggung jawab.
“Jadi semua wilayah TNBBS yang masuk dalam resor Balai Kencana menjadi tanggungjawab kami untuk melakukan pengamanan dan pencegahan tindakan yang dapat merusak ekosistem hutan,” kata dia.
BACA JUGA:161 KPM di Pesbar Dapat BLT Inflasi dari Pemprov Lampung
Dijelaskannya, kerjasama dengan kelompok tani hutan itu diharapkan bisa terlaksana dengan maksimal dalam menjaga keberadaan ekosistem hutan yang berbatasan langsung dengan perkebunan damar warga.
“Keberadaan kelompok tani hutan ini diharapkan bisa membantu TNBBS dalam menjaga ekosistem hutan, sehingga kawasan hutan TNBBS tetap terjaga,” jelasnya.
Sementara itu, Yayat Supriatna, menyampaikan kegiatan itu dilaksanakan untuk memberikan pendampingan kepada kelompok tani hutan terkait penyusunan rencana kerja tahun 2023 mendatang.
“Dalam penyusunan rencana kerja tersebut akan diarahkan untuk penguatan fungsi konservasi melalui pemberian akses pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) getah damar mata kucing di zona tradisional reset balai kencana,” ungkapnya.
BACA JUGA:Diskes Pesbar: Tujuh Kasus Stunting Membaik
Menurutnya, kini sudah ada tiga kelompok tani hutan yang melakukan perpanjangan kerjasama dalam pengelolaan hasil hutan bukan kayu yang berada di dalam kawasan hutan TNBBS dan sudah berlangsung secara turun temurun.
“Kami dari TNBBS memfasilitasi masyarakat melalui kelompok tani hutan yang telah mengajukan perjanjian kerjasama itu agar dapat terus memanfaatkan hasil hutan bukan kayu berupa getah damar mata kucing,” ujarnya.
Ditambahkannya, masyarakat yang memanfaatkan hasil hutan bukan kayu itu merupakan masyarakat yang berada di sekitar TNBBS. Mereka bisa langsung melakukan pengambilan getah damar yang ada di dalam kawasan TNBBS.
“Dengan adanya fasilitasi ke masyarakat melalui kelompok itu, kita harap kedepannya masyarakat bisa lebih sejahtera,” terangnya.
BACA JUGA:Pemprov Lampung Sosialisasikan Pergub No.35/2022 Tentang Sistem Akuntansi Pemda