Pemprov Lampung Sosialisasikan Pergub No.35/2022 Tentang Sistem Akuntansi Pemda
--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi Lampung (Pemprov) mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 35 Tahun 2022 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (Pemda) di Ballroom Hotel Emersia, Senin (12/12).
Sosialisasi itu juga dilakukan bersama persiapan Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 yang dibuka oleh Administrasi Umum Senen Mustakim mewakili Gubernur Lampung.
"Tujuan sosialisasi Pergub untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai sistem maupun prosedur penyusunan laporan keuangan kepada peserta yang berasal Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung maupun Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung," ungkapnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Lampung telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak delapan kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
BACA JUGA:Minta Pelaku UMKM Daftar Katalog Lokal, Nilai Transaksi Elektronik Capai Rp109,5 Miliar
Dalam rangka mempertahankan prestasi yang telah diraih, Gubernur bertekad terus meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
"Laporan keuangan merupakan wujud pertanggungjawaban APBD telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), ketentuan perundangan, memiliki sistem pengendalian yang andal, dan seluruh informasi dapat diungkapkan dengan baik," jelasnya.
Senen berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan sosialisasi dengan sungguh-sungguh dan serius.
"Kedepannya saya berharap kepada para peserta setelah mengikuti sosialisasi ini telah mampu menyusun laporan keuangan yang akuntabel dan transparan sesuai dengan SAP, dan mempu mengukur, mencatat dan melaporkan laporan keuangan dengan tepat," katanya.
BACA JUGA:66 KPM Kampung Sungsang Terima BLT-DD Tahap Akhir
Ia juga berharap peserta mampu melaksanakan komunikasi dan koordinasi dengan stakeholder di bidang penatausahaan keuangan daerah, serta mampu meningkatkan wawasan, pengetahuan, keterampilan, dan sikap diri dalam pelaksanaan tugas.
"Bekerjalah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan selalu mengikuti perkembangan ilmu yang berkaitan erat dengan bidang tugas kebendaharaan," lanjut Senen.
Sementara itu, Kepala BPKAD Marindo menyampaikan bahwa tujuan acara sosialisasi ini adalah dalam rangka memberikan pengetahuan dan pemahaman terhadap sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi pemerintahan daerah.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: