Perdagangan Karbon di Kawasan Konservasi Lampung Butuh Keberanian Implementasi

Perdagangan Karbon di Kawasan Konservasi Lampung Butuh Keberanian Implementasi

Guru Besar Universitas Lampung, Prof. Dr. Ir. Sugeng P. Harianto--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Guru Besar Universitas Lampung (Unila), Prof. Dr. Ir. Sugeng P. Harianto, M.S., menilai keterlambatan Indonesia dalam memanfaatkan jasa lingkungan karbon, khususnya di kawasan konservasi, bukan disebabkan ketiadaan regulasi. 

Menurutnya, persoalan utama terletak pada belum optimalnya implementasi aturan di tingkat tapak dan kelembagaan pengelola kawasan.

Prof. Sugeng menjelaskan, kerangka hukum nasional sejatinya telah membuka peluang pemanfaatan jasa lingkungan karbon, termasuk di kawasan pelestarian alam seperti Taman Nasional Way Kambas (TNWK) dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), selama dilaksanakan sesuai sistem zonasi dan prinsip konservasi.

Ia merujuk Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 yang menegaskan perdagangan karbon sebagai mekanisme berbasis pasar untuk menurunkan emisi gas rumah kaca melalui jual beli unit karbon. 

BACA JUGA:Mengenal Rumah Adat Nuwo Sesat di Lampung: Arsitektur, Fungsi, dan Nilai Sejarah

Aturan ini menjadi landasan hukum penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sebagai sumber pendanaan alternatif yang sah, termasuk bagi kawasan konservasi.

“Dengan regulasi ini, kawasan konservasi tidak lagi sepenuhnya bergantung pada APBN. Karbon diposisikan sebagai jasa lingkungan yang bernilai ekonomi dan diakui negara, sehingga taman nasional dapat berperan dalam sistem pendanaan iklim nasional,” ujarnya.

Kebijakan tersebut, lanjut Prof. Sugeng, sejalan dengan RPJMN 2025–2029 yang menargetkan 2,5 juta hektare kawasan hutan konservasi siap implementasi NEK pada 2029. 

Hal itu juga ditegaskan dalam Rencana Strategis Kementerian Kehutanan 2025–2029 yang menempatkan sekuestrasi karbon sebagai jasa ekosistem utama hutan, dengan nilai ekonomi rata-rata sekitar USD 1.204 per hektare per tahun.

BACA JUGA:Konsolidasi PKS Bandar Lampung, 300 Pengurus Hadiri Level Up Leadership

Dari sisi teknis, ia menyebut Permen LHK Nomor 21 Tahun 2022 dan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2023 telah mengatur tata laksana NEK dan perdagangan karbon sektor kehutanan. 

Sementara itu, Permenhut Nomor 27 Tahun 2025 secara khusus memberikan dasar hukum pemanfaatan jasa lingkungan karbon di kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam, termasuk taman nasional, melalui zona atau blok pemanfaatan.

“Perlu diluruskan bahwa perdagangan karbon tidak dilakukan di zona inti taman nasional, melainkan pada zona pemanfaatan jasa lingkungan, dengan tetap menjaga fungsi konservasi,” tegasnya.

Oleh karena itu, penyesuaian zonasi dinilai perlu agar implementasi dapat berjalan secara operasional tanpa berarti pelepasan kawasan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: