Polda Lampung Bongkar Tambang Emas Ilegal di Way Kanan
Polisi mengamankan puluhan alat berat dari lokasi tambang ilegal.--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polda Lampung berhasil mengungkap praktik tambang emas ilegal yang beroperasi di kawasan perkebunan milik PTPN I Regional 7, Kabupaten Way Kanan.
Dalam operasi penindakan tersebut, aparat kepolisian mengamankan puluhan orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak tegas aktivitas ilegal yang merusak lingkungan sekaligus melanggar hukum.
Kapolda Lampung Helfi Assegaf menjelaskan, operasi penertiban dilakukan di sejumlah titik yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu pada Minggu 08 Maret 2026
BACA JUGA:Stok LPG 3 Kg dan BBM di Lampung Dipastikan Aman Hingga Lebaran
“Tim Ditreskrimsus dibantu personel Brimob serta TNI mengamankan 24 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal. Dari jumlah tersebut, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 orang lainnya masih berstatus saksi,” ujar Helfi saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa 10 Maret 2026.
Menurutnya, aktivitas tambang ilegal tersebut ditemukan di sejumlah titik di sekitar aliran sungai Betih serta area perkebunan yang masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha PTPN I Regional 7.
Selain mengamankan para pelaku, aparat kepolisian juga menyita berbagai barang bukti yang digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal.
Barang bukti tersebut antara lain puluhan unit alat berat jenis ekskavator, mesin alkon, jerigen berisi bahan bakar solar, sepeda motor, hingga satu unit kendaraan roda empat.
BACA JUGA:Mahalini Ikut Terlibat di Album Terakhir Vidi Aldiano, Selipkan Doa Menyentuh dalam Lirik Lagu
Kapolda Lampung mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan emas tanpa izin ini diduga telah berlangsung cukup lama dan melibatkan jaringan yang lebih luas.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tambang ilegal ini,” tegasnya.
Helfi menegaskan seluruh tersangka akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) yang secara tegas melarang aktivitas pertambangan tanpa izin resmi.
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin akan diproses hukum dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” tegas Helfi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


