161 KPM di Pesbar Dapat BLT Inflasi dari Pemprov Lampung
Ilustrasi-freepik.com-
PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Bantuan Langsung Tunai (BLT) dalam rangka pencegahan dan penanganan inflasi daerah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tahun anggaran 2022, untuk bulan Oktober, November, dan Desember bagi 161 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mulai disalurkan.
Kabid Pemberdayaan Sosial, Dyka Feriansyah, S.H., mendampingi Kepala Dinas Sosial (Disos) Pesbar, Agus Triyadi, S.Ip., M.M., mengatakan, Pemprov Lampung telah melakukan pendataan, serta verifikasi dan validasi terhadap KPM bantuan sosial untuk BLT Inflasi di seluruh Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, salah satunya di Kabupaten setempat.
“Di Kabupaten Pesbar terdata ada 161 KPM untuk BLT Inflasi itu, masing-maisng akan menerima nominal bantuan sebesar Rp250 ribu per bulan selama tiga bulan,” katanya, Senin (12/12).
Dikatakannya, total bantuan yang diterima masing-masing itu sebesar Rp750 ribu per KPM, yang telah disalurkan melalui jasa layanan Bank Lampung.
BACA JUGA:Diskes Pesbar: Tujuh Kasus Stunting Membaik
Artinya, langsung melalui rekening KPM. Hingga kini dari 161 KPM yang tersebar di Kecamatan Karyapenggawa 40 KPM, Lemong 99 KPM, Ngaras 13 KPM, dan Pesisir Tengah Sembilan KPM, itu baru 95 KPM yang telah merealisasikan BLT dampak inflasi Pemprov Lampung itu.
“Sisanya masih ada 66 KPM belum mencairkan dana bantuan itu, kita juga sudah menyampaikan surat ke Kecamatan untuk mendatangkan KPM ke Bank Lampung sesuai dengan jadwal penyalurannya,” jelasnya.
Meski begitu, kata dia, bagi KPM yang tidak dapat datang sesuai jadwal yang telah ditentukan itu, maka dapat mengambil langsung ke kantor Bank Lampung.
Untuk itu, diharapkan dapat menjadi perhatian bagi KPM BLT dampak inflasi dari Pemprov Lampung, karena jika memang BLT itu tidak diambil KPM sampai dengan batas tempo yang ditetapkan oleh Pemprov Lampung, maka itu akan menjadi Silpa dan kembali disetor ke dalam Kas Daerah Provinsi Lampung.
BACA JUGA:Pemprov Lampung Sosialisasikan Pergub No.35/2022 Tentang Sistem Akuntansi Pemda
“Berdasarkan imbauan dari Pemprov Lampung untuk batas akhir penyaluran BLT inflasi itu sampai dengan 23 Desember 2022 mendatang. Karena itu kita berharap Camat untuk dapat mengimbau warganya yang mendapat BLT inflasi Pemprov Lampung itu segera mengambil BLT-nya di Bank Lampung,” pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: