Soal Pengrusakan Hutan Register 42 Blambangan Umpu, Dishut Sebut Pengelolaan Tanggung Jawab PT Inhutani V

Kamis 22-09-2022,21:15 WIB
Reporter : Dedi Andrian
Editor : Budi Setiyawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Terkait dengan Pengrusakan hutan di Regsiter 42 Blambangan Umpu yang dilakukan PT PML, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Yanyan Ruchyansyah diwakili Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Provinsi Lampung Bagus HS S.Hut, MM angkat bicara. 

Bagus mengatakan bahwasanya Kawasan Hutan Register 42 Rebang merupakan Hutan produksi yang pengelolaannya dilakukan oleh PT Inhutani V berdasarkan SK Menhut No.398/kpts-II/1996 tanggal 31 juli 1996 sebagaimana terakhir diubah dg SK No.1090/MenLHK/setjen/HPL.0/II/2021 tanggal 17 November 2021. 

"Sehubungan dengan hal tersebut, maka semua kewenangan pengelolaan kawasan hutan tersebut menjadi tanggung jawab PT Inhutani V," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (22/9).

Ia juga menambahkan bahwasanya terkait kewenangan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No.8/2021 tentang tata hutan pasal 34,343,344 dan 345 (pembinaan, pengendalian dan pengawasan). 

BACA JUGA:Raih WTP 8 Kali Berturut-turut, Arinal Terima Penghargaan dari Kementerian Keuangan

"Tidak ada kewenangan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dalam operasionalisasi Pengelolaan Kawasan Hutan tersebut apalagi Merestui pengrusakan kawasan hutan," Terangnya. 

Lanjutnya, Pemberian izin usaha yang saat ini bernama Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) merupakan kewenangan Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan dan atas pelanggaran terhadap hak dan kewajiban perusahaan pemegang izin. 

"Maka perlu dilakukan Evaluasi oleh kementerian LHK," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya Pengrusakan hutan di Register 42 Blambangan Umpu yang dilakukan PT PML diduga mendapatkan restu dari Petinggi Dinas Kehutanan Lampung.

BACA JUGA:Pemkab Pesbar Pantau Pasokan Pupuk Subsidi

Hingga saat ini belum juga ada tanda tanda pihak Dinas kehutanan Lampung melakukan tindakan nyata menghentikan pendoseran yang dilakukan PT PML tersebut.

Mirisnya, saat coba dikonfirmasi terkait hal itu, baik Kadishut Lampung Yanyan Ruchyansyah, S.Hut., M.Si. maupun Manager PT Inhutani V sama-sama bungkam.

“Yang dilakukan oleh PT PML ini sangat merugikan masyarakat dan bahkan Negara karena dengan sengaja melakukan pengrusakan hutan konservasi dengan menggunakan alat berat tetapi sama sekali tidak ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang terutama Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, ada apa ini?” ujar Rusli, perwakilan 5 tokoh Adat Blambangan Umpu.

Menurut Rusli, hutan yang saat ini digusur oleh PT PML dibawah pengawasan PT Inhutani V Lampung sebagai pemegang hak pengelolaan Hutan, akan tetapi diduga telah melakukan kerjasama dengan PT PML.

BACA JUGA:Pengrusakan Hutan Register 42 Blambangan Umpu Berlanjut, Dishut Lampung dan PT Inhutani V Bungkam

Kategori :