Polhut Tetapkan Jadwalkan Pengecekan Pembunuhan Pohon HKm Pekon Giham

Polhut Tetapkan Jadwalkan Pengecekan Pembunuhan Pohon HKm Pekon Giham

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polisi Kehutanan (Polhut), Unit Lampung Barat (Lambar) telah menjadwalkan dalam kurun dua hari Rabu-Kamis ini akan melakukan pengecekan lokasi Hutan Kemasyarakatan (HKm) Register 44-B Way Tenong Kenali, di Pekon Giham Sukamaju, Kecamatan Sekincau, untuk memastikan aktivitas pembunuhan pohon yang diindikasikan dilakukan secara sistematis. 

Anggota Polhut Lambar Rizal Tias mendampingi Kepala Unit (Kanit) Polhut Lambar Drs Bambang Irawan, mengatakan sekarang tim tengah melakukan pengecekan titik koordinat. 

Dan sesuai standar operasional prosedur (SOP) untuk menghitung kerusakan yang terjadi dan akan dilakukan pengecekan lokasi bersama Kepala Resort Register 44 B, Agus Budi atau yang mewakili.

Hanya saja Rizal menegaskan dengan cara apapun jika melakukan pembunuhan pohon yang berada di hutan kawasan termasuk HKm tentu menyalahi aturan.

BACA JUGA:Kualitas Patching Jalan Provinsi di Kebun Tebu Dipertanyakan

Dan jika terbukti pelaku akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan. 

Namun, pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih jauh sebelum melakukan pengecekan lokasi untuk memastikan keadaan yang terjadi. 

Sebelumnya Kepala Unit (Kanit) Polhut Lambar Drs Bambang Irawan juga mengatakan pembunuhan pohon di HKm merupakan tindakan yang menyalahi, mengingat pemerintah memberikan kewenangan pengelolaan hutan untuk menghasilkan guna kesejahteraan masyarakat tapi tidak merusak fungsi hutan. 

Salah satunya penebangan atau pengrusakan pohon kayu besar. 

BACA JUGA:Upaya Penanganan Konflik Satwa, DLH Lampung Barat Gelar FGD

Hanya saja dalam menyikapi hal itu, Bambang akan berkoordinasi dengan Kepala Resort Register 44 B, Agus Budi dan akan menyampaikan dengan Kepala KPH Liwa Lampung Barat Sastra Wijaya.

"Kita juga akan melakukan pemanggilan kepada pengelola HKm dan Ketua Hamparan Karya Usaha Sutiono dan warga pengelola Sutaryono maupun yang lainnya," tegasnya. 

Sebelumnya disinyalir terjadi pengalihan fungsi hutan, HKm)l register 44-B Waytenong Kenali, Kabupaten Lampung Barat dengan cara pengrusakan pohon secara masif dan terstruktur tepatnya di HKm Pekon Giham Sukamaju, Kecamatan Sekincau.  

Berdasarkan data dan hasil penelusuran di lapangan,  pohon - pohon besar yang tumbuh alami yang menjadi penahan, di lokasi hutan tersebut telah dimatikan secara perlahan dengan cara di sunat atau di kupas kulitnya, sehingga pohon yang ada saat ini mayoritas dalam kondisi mengering alias mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: