Pengrusakan Hutan Register 42 Blambangan Umpu Berlanjut, Dishut Lampung dan PT Inhutani V Bungkam
--
WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pengrusakan hutan di Regsiter 42 Blambangan Umpu yang dilakukan PT PML diduga mendapatkan restu dari Petinggi Dinas Kehutanan Lampung.
Hingga saat ini belum juga ada tanda tanda pihak Dinas kehutanan Lampung melakukan tindakan nyata menghentikan pendoseran yang dilakukan PT PML tersebut.
Mirisnya, saat coba dikonfirmasi terkait hal itu, baik Kadishut Lampung Yanyan Ruchyansyah, S.Hut., M.Si. maupun Manager PT Inhutani V sama-sama bungkam.
“Yang dilakukan oleh PT PML ini sangat merugikan masyarakat dan bahkan Negara karena dengan sengaja melakukan pengrusakan hutan konservasi dengan menggunakan alat berat tetapi sama sekali tidak ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang terutama Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, ada apa ini?” ujar Rusli, perwakilan 5 tokoh Adat Blambangan Umpu.
BACA JUGA:Pentingnya Pendataan Awal Regsosek Guna Mewujudkan Satu Data Indonesia
Menurut Rusli, hutan yang saat ini digusur oleh PT PML dibawah pengawasan PT Inhutani V Lampung sebagai pemegang hak pengelolaan Hutan, akan tetapi diduga telah melakukan kerjasama dengan PT PML.
Karenanya atas beberapa temuan di lapangan ia selaku perwakilan tokoh adat telah melakukan konfirmasi dengan Ir. Barnabas selaku Manager PT Inhutani V, dan dinyatakan kalau kegiatan yang dilakukan oleh PT PML mendoser hutan itu adalah kesalahan dari PT PML.
“Saya sudah konfirmasi dengan Pak Barnabas dan beliau menyatakan pendoseran itu kesalahan PT PML, dan penanaman Indigo yang dilakukan oleh PT PML juga belum sesuai dengan RKT PT Inhutani, apalagi ternyata PT. PML juga sudah memiliki Pabrik pengolahan Tanaman Indigo di Areal Register 42,dan register 46,” ujar Rusli.
Sayangnya saat dikonfirmasi melalui ponselnya pada pukul 14.54 WIB hingga berita ini ditulis pukul 15.26 WIB, Barnabas sama sekali tidak menjawab, demikian pula dengan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Yanyan Ruchyansyah, S.Hut., M.Si yang dikonfirmasi melalui No. Hp. 0821 8305 xxx pada pukul 12.14 hingga pukul 15.28 WIB sama sekali tidak merespon.
BACA JUGA:Penyidik Pastikan Kasus Bimtek Peratin Terus Bergulir
Sebelumnya salah satu pegawai PT PML, mengakui kalau memang PT PML melakukan pendoseran di areal PT Inhutani V karena memang menurutnya register 42 itu adalah hutan produksi, dan tanaman indigo yang mereka tanam adalah sesuai dengan RKT,
“Untuk Register 42 itu adalah hutan produksi, dan mengenai Pabrik yang ada itu bukan pabrik pakan ternak tetapi hanya pengolahan pertama setelah dijemur agar mudah membawanya ke Pabrik yang ada di register 46,” ujar Pejabat PML yang enggan di tulis namanya tersebut.
Sayangnya saat ditanyakan izin operasi pabrik pabrik tersebut ia berkelit dengan menceritakan hal lainnya tentang banyaknya lahan PML yang diduga dicaplok masyarakat.
“Dari sekian banyak lahan PML di Way Kanan, inilah yang paling rugi, karena tanah banyak yang diambil warga,” ujarnya.(sah/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: