MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polresta Bandarlampung mengikuti sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) No.7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia di Polresta Bandarlampung, Kamis 4 Agustus 2022.
Sosialisasi disampaikan oleh Kabidkum Polda Lampung Kombes Pol Ahmad Basahil, SIK., MH., CPHR bersama Tim, diantaranya AKBP Ambar dan Kompol Zulkarnaen. Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K. dan Pejabat Utama Polresta. Personil Si Propam serta Seluruh Kanit Reskrim Jajaran Polresta Bandar Lampung. BACA JUGA:Didukung BRI, Usaha Dawet Kemayu Bangkit Dari Keterpurukan Kapolresta Bandar lampung Dalam Sambutannya mengucapkan terimakasih kepada Kabidkum dan Jajarannya Yang sudah mau datang untuk mensosialisasikan peraturan Kapolri terbaru. Dalam hal ini Perpol No.7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kemudian Kapolresta Meminta kepada personil yang hadir untuk benar-benar menyimak dan bertanya bila ada yang kurang paham sehingga nantinya personil bisa benar-benar memahami tentang peraturan yang baru dan bisa menyampaikan kepada personil yang lainnya. “Yang pada akhirnya bisa menjadi pedoman bagi anggota Polri dalam melaksanakan tugas. kedepannya,” tutup Kapolresta. BACA JUGA:Kejati Lampung Laksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah Dua Hari Berturut-Turut Ditempat yang sama, Kaidkum Polda Lampung mengucapkan terima kasih atas kehadirannya dalam kegiatan sosialisasi ini. "Saya ucapkan terima kasih atas kehadiran rekan-rekan sekalian dalam kegiatan sosialisasi Perpol No.7/2022," ujar Kombes Ahmad. Lanjutnya, Perpol No.7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan Perpol baru dan kita semua wajib mengetahui serta memahaminya. Kita menjadi anggota Polri banyak aturan yang mengikat, untuk itu mari kita semua berfikir terlebih dahulu sebelum melakukan pelanggaran."Saya mengimbau kepada seluruh personel Polresta Bandar Lampung yang mengikuti kegiatan sosialisasi ini, agar menjauhi dan tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun," ucap Kabidkum. (ion/mlo)