KPU Pesisir Barat Mulai Sosialisasikan Syarat Dukungan Calon Perseorangan

KPU Pesisir Barat Mulai Sosialisasikan Syarat Dukungan Calon Perseorangan

Kantor KPU Pesisir Barat--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mulai mensosialisasikan terkait dengan persyaratan dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Pesbar, Marlini, S.H.I, M.A., mengatakan bahwa, untuk sementara ini KPU Pesbar mulai mensosialisasikan terkait dengan persyaratan dukungan bakal calon perseorangan pada Pilkada Pesbar tahun 2024 tersebut, salah satunya melalui media sosial (medsos) KPU setempat. 

Beberapa syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan di Kabupaten Pesbar ini juga tetap mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) No.3/20217 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

“Beberapa syarat dukungan bakal pasangan calon itu, yakni memenuhi jumlah dukungan bagi calon perseorangan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) poin (a) dalam PKPU No.3/2017 tersebut,” kata Marlini, Jumat 22 Maret 2024.

BACA JUGA:Catat! Libur dan Cuti Bersama Lebaran di Pesisir Barat Sampai 10 Hari

Lanjutnya, dalam Pasal 10 ayat (1) Point (a) itu dijelaskan yakni Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu atau pemilihan terakhir sampai dengan 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen. 

Kemudian, memenuhi jumlah sebaran dukungan bagi calon perseorangan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sesuai Pasal 10 ayat (2) dalam PKPU tersebut, yakni jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah Kecamatan di daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

“Sedangkan, untuk penduduk di Kabupaten Pesbar sementara ini dengan jumlah sebanyak 164.453 jiwa, dengan jumlah DPT terakhir yang saat ini juga masih dalam koreksi yakni dengan jumlah 119.655 pemilih,” jelasnya.

Dijelaskannya, untuk jumlah Kecamatan di Kabupaten Pesbar ini sebanyak 11 Kecamatan. 

BACA JUGA:Polda Lampung Tetapkan 5 Orang Tersangka Pembakaran Kantor PPA TNBBS Lampung Barat

Sehingga, untuk syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada di Kabupaten Pesbar ini harus tersebar 50 persen dari jumlah Kecamatan yang ada.

Artinya syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan itu harus tersebar di enam Kecamatan yang ada di Kabupaten Pesbar ini.

“Kita berharap jika memang nanti ada bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesbar tahun 2024 yang memang belum memahami terkait dengan persyaratan dukungan bakal pasangan calon perseorangan itu bisa langsung berkoordinasi ke KPU Pesbar,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: