Kejati Lampung Laksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah Dua Hari Berturut-Turut

Kejati Lampung Laksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah Dua Hari Berturut-Turut

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Program Jaksa Masuk Sekolah dilaksanakan kembali selama dua hari berturut-turut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung di SMKN 5 Bandarlampung pada tanggal 03 Agustus 2022 dan SMAN 6 Bandarlampung pada tanggal 04 Agustus 2022.

Adapun yang menjadi Tema dari kegiatan tersebut adalah “Yuk Kenali Tupoksi Kejaksaan dan Kriminalitas Pelajar di Lingkungan Pendidikan". 

Kegiatan tersebut disambut baik oleh pihak sekolah karena sudah seharusnya para Praktisi Hukum khususnya Kejaksaan untuk hadir ditengah-tengah Dunia Pendidikan terutama Pendidikan menengah untuk memperkenalkan hukum dikalangan pelajar. 

Dalam kegiatan ini sebagai Narasumber adalah Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Kemasyarakatan pada Bidang Asisten Intelijen Kejati Lampung I Made Agus Putra A, S.H., M.H., bersama Agung Prabudi Jaya Sakti, S.H., M.H., M. Isa Ansori, S.H., dan Staf. 

BACA JUGA:Mobil Toyota Rush Tanpa Pemilik, Sudah Tiga Hari Terparkir di Pinggir Jalan

Materi yang disampaikan dalam program Jaksa Masuk Sekolah tersebut, antara lain mengenal Bahaya Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif Lainnya, Cyber Bullying, dan Peranan Aparat Hukum dalam Pencegahan dan Penanggulangan Kenakalan Pelajar.

Menurut I Made Agus Putra, saat ini sedang marak-maraknya tawuran antar pelajar yang mengatasnamakan kelompok Geng Motor kalangan pelajar. 

Bahkan diantara tawuran tersebut ada beberapa pelajar membawa senjata tajam berupa parang, pisau, clurit dan besi, tombak serta peralatan lain yang telah dimodifikasi untuk dipergunakan dalam tawuran tersebut.

“Hal ini bukan saja membahayakan pihak sekolah akan tetapi meresahkan masyarakat yang ada disekitar kejadian tawuran," jelasnya.

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan AP Terungkap, Pelakunya Ternyata Kawanan Anak Dibawah Umur

Oleh sebab itu, lanjutnya, Kejati Lampung dalam kegiatan program Jaksa Masuk Sekolah, memberikan penjelasan dan pengetahuan hukum terkait tawuran pelajar dan pelajar yang diduga membawa senjata tajam. 

Bahwa sebagaimana yang telah dijelaskan pada UU Darurat No.12/1951 menyatakan dengan tegas “barang siapa yang berani membawa senjata tajam tanpa memiliki izin, maka bisa dipidana sesuai Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12/1951 dengan Hukuman Penjara 10 Tahun”.

“Kejati Lampung menghimbau kepada adik-adik pelajar untuk lebih memperbanyak mengikuti kegiatan ekstrakurikuler di sekolahnya, menggali prestasi dan menyelenggarakan kegiatan kerohanian di sekolah. Dalam hal lain juga diminta untuk membuat informasi hukum di Majalah Dinding terutama sehubungan dengan bahaya narkoba dan membawa senjata tajam tanpa izin," tuturnya.(jim/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: