Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung

Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung

Syarat dan Dokumen Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan-Foto Ilustrasi medialampung.co.id@budi setiawan-

3. Datang Lebih Awal, terutama jika kamu urus cek fisik. Antriannya bisa cukup panjang.

4. Gunakan Layanan Online seperti SIGNAL atau e-Samdes kalau kamu jauh dari kantor Samsat.

5. Tanya Petugas bila ada kebingungan. Mereka siap bantu kok, asal kamu sopan dan sabar.

 

Kenapa Program Ini Penting untuk Kamu?

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, sudah bilang, ini adalah kesempatan terakhir. 

Mulai tahun 2026, kendaraan yang belum bayar pajak bakal dianggap data tidak aktif oleh kepolisian. 

Artinya? Kendaraan kamu bisa dihapus dari database, dan itu bikin ribet banget nanti kalau mau jual atau perpanjang.

Jadi, anggap aja ini kayak “reset button” buat kendaraan kamu. Sekali beres, kamu bisa jalan terus tanpa dihantui masa lalu. Kapan lagi ada program kayak gini?

 

Jangan Tunggu Sampai Terlambat!

Program pemutihan pajak kendaraan di Lampung ini benar-benar golden opportunity buat kamu yang selama ini nunda-nunda bayar pajak.

Cukup bayar satu tahun, semua masalah lunas. Tapi jangan leha-leha, karena waktunya terbatas—1 Mei sampai 31 Juli 2025 aja.

Jadi, yuk, siapkan dokumen kamu dari sekarang, manfaatkan layanan Samsat terdekat, atau pakai aplikasi online. 

Jangan sampai kendaraan kamu jadi “hantu jalanan” gara-gara data dihapus tahun depan!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: