Disway Awards

6.304 Kendaraan Ikut Program Pemutihan Pajak di Lampung Utara

6.304 Kendaraan Ikut Program Pemutihan Pajak di Lampung Utara

Kepala UPTD Bapenda Provinsi Lampung Wilayah VI Kotabumi, Muhammad Arifin-Foto Hasan-

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Antusiasme masyarakat terhadap program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung Utara terus meningkat. 

Hal ini terlihat dari jumlah kendaraan yang terdaftar mengikuti program tersebut di Kantor Samsat Kotabumi.

Kepala UPTD Bapenda Provinsi Lampung Wilayah VI Kotabumi, Muhammad Arifin, menyampaikan bahwa terhitung sejak 1 hingga 24 Mei 2025, total terdapat 6.304 unit kendaraan yang telah mengikuti program pemutihan.

“Jumlah tersebut terdiri dari 4.707 unit roda dua dan 1.597 unit roda empat,” ujar Arifin, Senin (27 Mei 2025).

BACA JUGA:Cegah Terjadinya Penyakit DBD, Kecamatan Langkapura Gelar Fogging di Lingkungan Sekitar

Arifin menambahkan bahwa target penerimaan pajak kendaraan bermotor di wilayahnya mencapai Rp20,15 miliar, sedangkan untuk kendaraan bermotor berbahan bakar minyak (BBM) ditargetkan sebesar Rp26 miliar.

“Realisasi angkanya akan kami sampaikan di akhir program, karena saat ini program masih berlangsung,” jelasnya.

Program ini merupakan bagian dari program unggulan Gubernur Lampung, yang memberikan sejumlah keringanan bagi masyarakat. 

Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak satu tahun berjalan, dan mendapatkan pembebasan denda pajak, bebas pajak progresif, serta penghapusan tunggakan BBM.

BACA JUGA:Polisi Selidiki Penemuan Mayat di Kolam Tugu Pengantin Lungsir

“Harapannya, program ini dapat membantu meringankan beban masyarakat Lampung Utara, sekaligus meningkatkan kesadaran untuk taat pajak kendaraan,” lanjut Arifin.

Ia menambahkan, antusiasme masyarakat sejak program ini dimulai sangat tinggi. Banyak warga yang datang langsung ke kantor Samsat untuk memanfaatkan fasilitas pemutihan.

Terkait kendaraan dengan plat nomor luar kabupaten, Arifin menjelaskan bahwa prosedurnya berbeda tergantung kebutuhan.

“Kalau hanya pengesahan STNK, tidak perlu cabut berkas. Tapi kalau ingin ganti STNK dan plat, maka pemilik harus mencabut berkas dari daerah asal terlebih dahulu,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: