Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung

Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung

Syarat dan Dokumen Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan-Foto Ilustrasi medialampung.co.id@budi setiawan-

Bahkan, kendaraan dari luar daerah yang belum balik nama pun bisa sekalian diproses balik nama secara gratis selama periode pemutihan ini. 

Jadi, kalau kamu punya motor atau mobil dari luar Lampung, ini saatnya urus balik nama tanpa keluar biaya tambahan.

Program ini bisa diakses lewat berbagai layanan, seperti:

- Samsat Induk

- Samsat Keliling (Samling)

- Samsat Mall

- Samsat Drive Thru

- Samsat Kontainer

- Samsat Desa

Termasuk juga layanan digital seperti SIGNAL, E-SAMDES, dan E-SALAM, yang siap membantu kamu dari rumah. Bahkan 277 BUMDes juga akan melayani lewat e-Samdes untuk warga di desa.

 

Dokumen yang Harus Disiapkan

Nah, sekarang masuk ke bagian penting: dokumen yang harus kamu bawa biar proses pemutihan lancar jaya. Ini dia daftar lengkapnya:

Untuk Pengesahan Pajak Tahunan:

- e-KTP (asli) atau surat keterangan dari instansi/perusahaan kalau atas nama perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: