Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung

Syarat dan Dokumen Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan-Foto Ilustrasi medialampung.co.id@budi setiawan-
- STNK asli
- TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) asli
- Surat kuasa bermaterai jika kamu mengurus atas nama orang lain.
Untuk Perpanjangan STNK (5 Tahunan):
- Semua dokumen di atas ditambah:
- BPKB asli
- Hasil cek fisik kendaraan (wajib hadir di lokasi Samsat)
- Risalah lelang, jika kendaraan berasal dari hasil lelang.
Tips: Jangan lupa pastikan semua dokumen dalam kondisi baik dan terbaca dengan jelas. Kalau ada yang hilang atau rusak, lebih baik diurus dulu sebelum datang ke Samsat, biar nggak buang-buang waktu.
Panduan Praktis Mengikuti Pemutihan Pajak
Biar semuanya makin mulus, kamu bisa ikuti panduan ini:
1. Cek Jadwal Layanan Samsat di wilayahmu. Pilih hari dan lokasi yang nggak terlalu ramai.
2. Siapkan Semua Dokumen dari rumah. Simpan dalam satu map biar gampang diakses.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: