2 Tersangka Korupsi Proyek Pembukaan Badan Jalan di Pesisir Barat Ditahan

Dua tersangka kasus korupsi pembukaan badan jalan Pekon Bambang-Batu Bulan yang ditahan Kejati Lampung--
BACA JUGA:Belum Laksanakan Putusan PTUN, Ini Alasan PPK Pembukaan Badan Jalan di Lemong
Kasus ini bermula dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print-02/L.8/Fd/04/2024, tertanggal 3 April 2024.
Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Jumat (6 Desember 2024), setelah tim penyidik mengumpulkan cukup bukti.
Armen menegaskan bahwa ketiga tersangka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman yang menanti berupa pidana penjara hingga denda yang signifikan.
BACA JUGA:Kejati Lampung Terus Proses Kasus Pembukaan Badan Jalan di Lemong
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Kerugian negara akibat korupsi tidak hanya mencederai keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Untuk mencegah kasus serupa, perlu ada transparansi dalam proses lelang proyek serta pengawasan ketat selama pelaksanaan.
Penegakan hukum yang tegas juga menjadi sinyal bahwa praktik korupsi tidak akan dibiarkan tanpa konsekuensi.
BACA JUGA:Sengketa Lelang Pembukaan Badan Jalan di Lemong, Kejati Lampung Kumpulkan Bahan dan Keterangan
Armen menyebutkan, penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk kemungkinan adanya tersangka baru.
"Kami masih melakukan pengembangan dan akan menyelidiki pihak-pihak lain yang mungkin terlibat," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: