Sengkarut Dugaan Korupsi di RSUD Abdul Moeloek, AKAR Lampung Lapor Kejati dan DPRD

Sengkarut Dugaan Korupsi di RSUD Abdul Moeloek, AKAR Lampung Lapor Kejati dan DPRD

AKAR Lampung laporkan dugaan korupsi SIMRS di RSUD Abdul Moeloek ke Kejati dan DPRD--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR) Lampung resmi melaporkan dugaan korupsi dalam pengadaan dan pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) di RSUD Abdul Moeloek ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Senin, 3 Maret 2024.

Laporan ini muncul setelah terjadi kegaduhan di kalangan pegawai RSUDAM terkait sistem tersebut. 

Ketua AKAR Lampung, Indra Musta'in, menyebutkan bahwa laporan ini dilayangkan karena adanya indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan SIMRS.

"Dugaan korupsi ini terkait dengan proses pengadaan SIMRS yang tidak transparan dan tidak sesuai prosedur. Selain itu, terdapat indikasi penyimpangan dalam pengelolaan sistem yang berpotensi merugikan keuangan negara," ujar Indra.

BACA JUGA:Bank Lampung Berbagi Takjil di Seluruh Kantor Operasional Selama Ramadan

AKAR Lampung mendesak Kejati Lampung untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan penyelidikan secara menyeluruh. 

Mereka juga meminta agar Kejati Lampung bersikap transparan dalam penanganan kasus ini serta memberikan informasi berkala kepada publik.

"Kami berharap Kejati Lampung dapat bertindak tegas dan profesional. Ini adalah uang rakyat, dan kami tidak ingin ada pihak-pihak yang menyalahgunakannya," tegas Indra.

Selain ke Kejati Lampung, AKAR Lampung juga melaporkan masalah ini kepada Komisi V DPRD Provinsi Lampung agar mendapatkan perhatian lebih lanjut sesuai dengan kewenangan mereka.

BACA JUGA:Petani Singkong Lampung Utara Geruduk PT Teguh Wibawa Bhakti, Ketua DPRD Minta Sesuai Kesepakatan

"Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Komisi V DPRD Provinsi Lampung agar kejelasan masalah ini segera ditemukan," lanjut Indra.

Menanggapi laporan ini, Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil Direktur RSUDAM untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas permasalahan yang dilaporkan.

"Kami akan segera menjadwalkan RDP dengan Direktur RSUDAM untuk mendapatkan klarifikasi dan informasi lebih lanjut terkait dugaan korupsi ini," kata Yanuar.

Diharapkan, dengan adanya laporan ini serta tindak lanjut dari DPRD dan Kejati Lampung, permasalahan SIMRS di RSUD Abdul Moeloek dapat segera diselesaikan sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: