2 Tersangka Korupsi Proyek Pembukaan Badan Jalan di Pesisir Barat Ditahan

Dua tersangka kasus korupsi pembukaan badan jalan Pekon Bambang-Batu Bulan yang ditahan Kejati Lampung--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kasus tindak pidana korupsi kembali mencuat di Provinsi Lampung.
Kali ini, Kejaksaan Tinggi Lampung (Kejati Lampung) berhasil menahan dua tersangka yang diduga terlibat dalam korupsi pekerjaan pembukaan badan jalan di Kabupaten Pesisir Barat pada tahun anggaran 2022.
Penahanan ini menjadi langkah konkret dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
Berdasarkan penyelidikan, pekerjaan pembukaan badan jalan di Pekon Bambang-Batu Bulan, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, dibiayai dengan Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2022 sebesar Rp4,41 miliar.
BACA JUGA:PPK Lupa Item Pekerjaan Proyek Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan
Proyek tersebut, yang seharusnya memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat, justru menjadi sumber kerugian negara sebesar Rp1,37 miliar akibat penyimpangan pelaksanaan.
Menurut Armen Wijaya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, dua tersangka yang ditahan adalah Abdul Wahid, Direktur PT Citra Primadona Perkasa selaku kontraktor pelaksana, dan Bayu Dian Saputra, Direktur CV Garudaya Consultant selaku konsultan pengawas.
Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) atas dugaan keterlibatan dalam pengadaan dan pelaksanaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.
Sementara itu, tersangka ketiga, Jalaludin, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pesisir Barat, sudah lebih dulu ditahan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat atas kasus korupsi lainnya.
BACA JUGA:Pasangan Batu di Proyek Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Tidak Maksimal
Armen menjelaskan bahwa modus operandi kasus ini terletak pada pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
Beberapa penyimpangan di antaranya adalah tidak adanya keterlibatan ahli K3 konstruksi serta dokumen proyek yang tidak pernah dibuat oleh pihak terkait.
Selain itu, pembayaran termin proyek sebesar Rp4,15 miliar dilakukan meski pekerjaan tidak memenuhi standar.
Bukti-bukti seperti dokumen kontrak, berita acara serah terima pekerjaan, dan perhitungan kerugian negara oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Chaeroni menjadi dasar kuat bagi Kejati Lampung untuk menetapkan ketiga tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: