Anggota Polri Jadi Tersangka dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Way Kanan

Konferensi pers Polda Lampung terkait kasus judi sabung ayam dan penembakan 3 anggota polisi di Way Kanan--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Polda Lampung menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus perjudian sabung ayam dan penembakan yang melibatkan anggota kepolisian di Way Kanan. Acara ini berlangsung di GSG Polda Lampung pada Selasa, 25 Maret 2025.
Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, serta dihadiri oleh Wadanpuspomad, Danrem, dan tim investigasi.
Satu Anggota Polri Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam keterangannya, Irjen Pol Helmy Santika menyampaikan bahwa tim investigasi telah memeriksa tiga orang yang terkait dalam kasus ini.
Dua di antaranya adalah anggota Polri, sementara satu lainnya merupakan warga sipil.
"Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa satu anggota Polri resmi ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu lainnya berstatus saksi. Satu warga sipil juga telah dimintai keterangan," ujar Kapolda.
Peran Tersangka dalam Kasus Judi Sabung Ayam
Kapolda menjelaskan lebih lanjut mengenai peran masing-masing individu dalam kasus ini.
Tersangka yang merupakan anggota Brimob Polda Sumsel, Kapri, diketahui telah mengenal para pelaku sejak 2018.
Kapri bahkan sempat diundang untuk ikut serta dalam perjudian sabung ayam dan mengunggah ajakan tersebut ke media sosial.
Akibat keterlibatannya, ia pun ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, anggota Polri lainnya, Wayan dari Polres Lampung Tengah, mengakui bahwa ia mengetahui adanya aktivitas perjudian tersebut serta mengenal beberapa pelaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: