106 Mahasiswa FKIP Unila Gagal KKL, Dana Rp400 Juta Dipakai Bayar Utang
AT ditetapkan tersangka kasus penggelapan dana KKL FKIP Unila--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 106 mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung (Unila) harus menerima kenyataan pahit saat rencana Kuliah Kerja Lapangan (KKL) yang telah dijadwalkan ke Bandung, Yogyakarta, dan Bali terpaksa dibatalkan.
Padahal, seluruh mahasiswa telah melunasi iuran sebesar Rp 4,5 juta per orang, yang jika ditotal mencapai lebih dari Rp 400 juta.
Dana tersebut diduga digelapkan oleh AT, pihak ketiga yang diberi kepercayaan untuk mengelola kegiatan KKL ini.
Menurut keterangan yang diberikan oleh Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto, AT awalnya berjanji akan menyediakan bus dan akomodasi hotel untuk perjalanan tersebut.
BACA JUGA:Pasangan RMD-Jihan Unggul Signifikan dalam Survei Elektabilitas Tanggamus
Namun, ketika hari keberangkatan tiba pada 29 Oktober 2024, para mahasiswa yang berkumpul di Kampus FKIP Unila pukul 19.00 WIB mendapati bahwa bus yang dijanjikan tak kunjung tiba.
Berdasarkan penyelidikan, AT hanya melakukan pembayaran sebagian untuk bus dan membayar hotel di kota tujuan hanya 10 persen dari total keseluruhan biaya.
Hal ini menyebabkan batalnya seluruh rencana perjalanan KKL mahasiswa FKIP Unila.
Lebih lanjut, hasil penelusuran menunjukkan bahwa dana KKL mahasiswa FKIP Unila telah dialihkan oleh AT untuk menutup utang kegiatan study tour sebelumnya.
BACA JUGA:Tips dan Obat Alami untuk Mengatasi Nyeri Sendi dan Pegal-pegal
AT, yang memiliki pengalaman mengelola kegiatan serupa, terdesak oleh kebijakan baru Dinas Pendidikan yang melarang pelaksanaan study tour di tingkat SMA.
Kebijakan ini menyebabkan sejumlah kegiatan AT tertunda, dan akhirnya ia menggunakan dana mahasiswa untuk menyelesaikan tanggungannya.
Tindakan AT ini membuat dirinya harus berhadapan dengan hukum.
Berdasarkan Pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan, AT diancam dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: