Dinilai Lalai Salurkan Dana BPNT, Bank Mandiri Disomasi Kuasa Hukum CAS AND PARTNER

Dinilai Lalai Salurkan Dana BPNT, Bank Mandiri Disomasi Kuasa Hukum CAS AND PARTNER

Chandra Guna, SH (CAS and Partners) Selaku kuasa hukum Mira Okta Lia, saat melakukan koordinasi pada dinas sosial-Foto Hasan-

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Kasus dugaan penggelapan dana Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di Kabupaten Lampung Utara semakin mencuat. 

Kuasa Hukum CAS AND PARTNER resmi melayangkan somasi kepada Bank Mandiri terkait hilangnya dana bantuan yang seharusnya diterima oleh kliennya, Mira Okta Lia, sejak tahun 2021.  

Hal ini diungkapkan oleh Chandra Guna, SH, perwakilan dari CAS AND PARTNER, usai melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Lampung Utara. 

Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa data penerima bantuan atas nama Mira Okta Lia memang terdaftar dalam sistem, tetapi dana miliknya telah diambil oleh pihak lain.  

BACA JUGA:Bapenda Lampung Utara Catat Realisasi PAD 2024 Capai 65,03 Persen

“Saat kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial Lampung Utara, ditemukan bahwa memang ada data atas nama klien kami. Namun, dana bantuan tersebut ternyata telah dicairkan oleh pihak lain,” ungkapnya, Kamis (6 Februari 2025).  

Chandra Guna menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam hilangnya dana tersebut.  

“Kami akan membongkar siapa saja yang terlibat dalam pengambilan dana milik klien kami. Oleh karena itu, kami segera mengirimkan surat somasi kepada Bank Mandiri sebagai pihak penyalur dana BPNT ini,” tegasnya.  

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa jika ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian dari pihak bank, maka laporan akan diteruskan ke Bank Indonesia.  

BACA JUGA:Resmikan Penerbangan Way Kanan - Jakarta, Ini Kata Pj Gubernur Lampung

“Banyak kejanggalan yang kami temukan. Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian, kami tidak akan ragu melaporkan ini ke Bank Indonesia. Kerugian seperti ini tidak boleh dibiarkan,” tambahnya.  

Selain itu, pihaknya juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kasus serupa, baik untuk penerima BPNT, PKH, maupun bantuan sosial lainnya.  

“Kami mengajak masyarakat yang merasa tidak menerima bantuan haknya untuk melapor. Kami juga meminta dukungan dari rekan-rekan pers agar informasi ini bisa tersebar luas dan semakin banyak masyarakat yang terbantu,” katanya.  

Sebelumnya, kasus dugaan penggelapan dana BPNT ini telah menjadi perhatian publik. Bank Mandiri sebagai pihak penyalur dana, mengklaim bahwa kesalahan data menjadi pemicu utama permasalahan ini.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: