Rampas Ponsel Pengunjung Indekos, Pria Bertato di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Rampas Ponsel Pengunjung Indekos, Pria Bertato di Bandar Lampung Ditangkap Polisi--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus seorang pria bertato berinisial FS (32), warga Kelurahan Kupang Kota, Teluk Betung Utara, karena diduga merampas ponsel milik pengunjung indekos di kawasan Enggal, Bandar Lampung.
Selain itu, pelaku juga mencuri ponsel inventaris milik indekos saat hendak meninggalkan lokasi.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat 28 Maret 2025 sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah indekos di Jalan Hi. Juanda, Enggal, Bandar Lampung.
Selaku Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa FS datang ke indekos bersama rekannya, HL, sambil membawa senjata tajam.
BACA JUGA:Bunda Eva Melakukan Peninjauan Arus Balik di Terminal DAMRI
Mereka lalu menggedor kamar yang dihuni oleh YS, yang saat itu sedang bersama seorang temannya, YN.
“Pelaku mengaku merasa ditantang oleh seseorang melalui pesan WhatsApp dari ponsel milik YS. Ia kemudian datang bersama temannya sambil membawa pedang dan menggedorpintu kamar,” ujar Kombes Pol Alfret, Selasa 8 April 2025.
Mendengar pintu digedor, YS dan YN keluar dari kamar. Saat itu, pelaku menuduh YN sebagai orang yang menantangnya, namun korban membantah.
Tak lama kemudian, FS masuk ke dalam kamar dan merampas ponsel milik YN sambil mengancam menggunakan senjata tajam. Setelah itu, pelaku juga mengambil ponsel inventaris indekos yang berada di meja resepsionis.
BACA JUGA:Polresta Bandar Lampung Intensifkan Patroli Malam Saat Libur Lebaran 2025
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis samurai, satu unit iPhone 15 milik korban, dan satu unit ponsel Infinix milik indekos.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Kombes Pol Alfret.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: