Kuasa Hukum CAS AND PARTNER Layangkan Somasi Kedua kepada Bank Mandiri

Tim Kuasa hukum CAS AND PARTNER sampaikan somasi kedua ke Bank Mandiri terkait hilangnya dana BPNT--
LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Kasus dugaan penggelapan dana Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di Kabupaten Lampung Utara semakin mencuat.
Bank Mandiri sebagai penyalur dana bantuan tersebut, dituding mengabaikan hilangnya dana BPNT yang seharusnya diterima oleh klien CAS AND PARTNER.
Kuasa hukum CAS AND PARTNER, Chandra Guna, SH, mengatakan bahwa mereka melayangkan somasi kedua kepada pihak Bank Mandiri Cabang Kotabumi.
"Somasi pertama tidak diindahkan, maka hari ini kami melayangkan somasi kedua," ujar Chandra Guna pada Senin (17 Februari 2025).
BACA JUGA:Festival Budaya Nyambai Bayu Akan Segera Digelar Mei 2025
Ia menegaskan bahwa jika Bank Mandiri tetap tidak merespons somasi ini, pihaknya akan membawa masalah ini ke Bank Indonesia, OJK, dan Ombudsman untuk mengungkapkan dugaan penyelewengan dana BPNT.
Sebelumnya, Kuasa Hukum CAS AND PARTNER melayangkan somasi kepada Bank Mandiri terkait hilangnya dana bantuan yang seharusnya diterima oleh klien mereka, Mira Okta Lia, sejak 2021.
Setelah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Lampung Utara, ditemukan bahwa nama Mira terdaftar dalam sistem, namun dana tersebut telah dicairkan oleh pihak lain.
"Saat kami melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Lampung Utara, kami menemukan bahwa data klien kami terdaftar, namun dana bantuan sudah dicairkan oleh pihak yang tidak berhak," ujar Chandra Guna, Kamis (6 Februari 2025).
BACA JUGA:Polresta Bandar Lampung Mulai Verifikasi Berkas Penerimaan Anggota Polri 2025
Chandra Guna menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya dana bantuan tersebut.
"Jika ada unsur kesengajaan atau kelalaian dari pihak Bank Mandiri, kami tidak akan ragu melaporkan hal ini ke Bank Indonesia," imbuhnya.
Selain itu, CAS AND PARTNER membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kasus serupa, baik untuk penerima BPNT, PKH, maupun bantuan sosial lainnya.
"Kami mengajak masyarakat yang merasa tidak menerima bantuan haknya untuk melapor," tambah Chandra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: