Kanwil Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal Senilai Rp37,8 Miliar

Kanwil Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal Senilai Rp37,8 Miliar

Kanwil Bea Cukai Sumbagbar Melakukan Pemusnahan Rokok dan MMEA Ilegal Senilai Rp 37,8 Miliar--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) hari ini melakukan pemusnahan terhadap 28,5 juta batang rokok ilegal dan 2.000 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA/miras) ilegal, dengan total nilai mencapai Rp 37,8 miliar.

Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Sumbagbar dari Maret 2023 hingga Juni 2024 di Provinsi Lampung.

Diperkirakan, potensi kerugian negara dari peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal ini mencapai Rp 25,7 miliar.

"Pemusnahan ini adalah bagian dari upaya Kanwil Bea Cukai Sumbagbar untuk memberantas peredaran BKC ilegal di wilayah Lampung," ungkap Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Ilman Najib.

BACA JUGA:Resmi Ditutup, 1.615 Orang Daftar CPNS Pemkot Lampung

Ilman menambahkan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil akhir dari rangkaian penindakan selama setahun terakhir dan mencerminkan sinergi yang baik antara Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Bea Cukai Bandar Lampung, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, serta instansi terkait di wilayah Lampung.

"Kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok dan miras ilegal, khususnya di wilayah Lampung. Kami berharap dengan kegiatan ini, peredaran BKC ilegal dapat ditekan sehingga dampak negatifnya terhadap perekonomian dan kesehatan masyarakat juga dapat diminimalkan," tutup Ilman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: