Polresta Bandar Lampung Bongkar Peredaran Rokok Ilegal, Sita Puluhan Ribu Batang Rokok

Polresta Bandar Lampung Bongkar Peredaran Rokok Ilegal, Sita Puluhan Ribu Batang Rokok

Polresta Bandar Lampung Bongkar Peredaran Rokok Ilegal, Sita Puluhan Ribu Batang Rokok--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil membongkar peredaran rokok ilegal tanpa cukai di wilayah Kota Bandar Lampung.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sebanyak 72.000 batang rokok dari berbagai merek.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran rokok tanpa cukai di wilayah tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap seorang sales rokok berinisial CA (37) di wilayah Garuntang, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, pada Senin 26 Agustus 2024.

BACA JUGA:Dibuka Hari Ini, 3 Paslon Konsultasi Soal Pendaftaran ke KPU Bandar Lampung

 

Kanit Tipiter Ipda Wahyu Widayat, mewakili Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, membenarkan penangkapan tersebut.

"Pelaku CA (37) kami amankan saat menjual rokok tanpa cukai di sebuah warung di wilayah Garuntang," kata Kanit Tipiter Ipda Wahyu Widayat, Rabu 28 Agustus 2024.

Dalam peredaran rokok ilegal tersebut, CA (37) menawarkan barang tersebut ke warung atau toko-toko kecil.

Hasil pengembangan lebih lanjut, petugas kembali meringkus dua pelaku lainnya, yaitu SN (33), warga Labuhan Ratu, di rumahnya di Kelurahan Sepang Jaya, Labuhan Ratu, dan IS (30) di rumahnya di wilayah Kedamaian, Bandar Lampung, pada Senin 26 Agustus 2024 sore.

BACA JUGA:Amankan Pilkada, Polresta Bandar Lampung Gelar Apel Pasukan Ops Mantap Praja Krakatau 2024

"Pelaku CA (37) mendapatkan barang tersebut dari SN (33) dan IS (30), dan hasil penjualan kemudian disetorkan kepada keduanya," jelas Wahyu.

Saat penangkapan di rumah kedua pelaku, SN (33) dan IS (30), petugas menemukan ratusan slop rokok tanpa cukai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: