Kedapatan Membawa Tembakau Sintetis, Juru Parkir di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Kedapatan Membawa Tembakau Sintetis, Juru Parkir di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Kedapatan Membawa Tembakau Sintetis, Juru Parkir di Bandar Lampung Ditangkap Polisi--

MEDIALAMPUNG.CO.ID -Tim Walet Sat Samapta Polresta Bandar Lampung mengamankan BP (19), seorang juru parkir yang merupakan warga Kampung Sinar Baru, Teluk Betung Barat, Bandar Lampung. Ia ditangkap setelah kedapatan membawa dua paket kecil berisi narkoba jenis tembakau sintetis (sinte).

BP ditangkap di seputaran Jalan Hayam Wuruk, depan Pasar Tugu, Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung, pada Kamis 29 Agustus 2024.

Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung, Kompol Sugeng Sumanto, membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku bersama rekannya mencoba menghindar saat berpapasan dengan tim yang sedang patroli. Karena mencurigakan, kami melakukan pengejaran,”kata Kompol Sugeng.

BACA JUGA:Bobol 12 Minimarket di Bandar Lampung, Dua Residivis Dibekuk Polisi

 

Sempat terjadi aksi kejar-kejaran, hingga akhirnya BP berhasil diamankan, sedangkan rekannya berhasil melarikan diri.

“Setelah diperiksa, kami menemukan dua bungkus plastik bening berisi tembakau sintetis yang disimpan di dalam kotak rokok di saku jaket pelaku,”tambahnya.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan dua plastik klip bening berisi tembakau sintetis, tiga buah korek api, dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna silver.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami bawa ke Mapolresta Bandar Lampung dan diserahkan ke Piket Sat Narkoba untuk pengusutan lebih lanjut,” tutup Kompol Sugeng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: