DPRD Lampung Gelar Raperda RPJPD

DPRD Lampung Gelar Raperda RPJPD

-----

Pj Gubernur Samsudin, diwakili Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Fahrizal Darminto, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Lampung Tahun 2025-2045, di Ruang Sidang DPRD setempat, Senin (22/7).

 

Dalam RPJPD tersebut dicanangkan visi pembangunan Provinsi Lampung 20 tahun ke depan adalah Lampung Smart 2045 “Sejahtera, Maju, Merata dan Berkelanjutan”.

 

Seperti diketahui, sesuai amanat UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, jelas Sekdaprov Fahrizal, dinyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menyusun RPJPD untuk periode 20 tahun; yang mengacu pada Rencana Pembangunan Daerah Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

 

Menjelang berakhirnya periode Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Tahun 2005-2025, baik ditingkat nasional maupun daerah sejak tahun 2023 yang lalu telah menjalani proses penyusunan RPJPN dan RPJPD.

 

Hal yang juga penting, pada bulan November 2024 mendatang kita akan melaksanakan hajat demokrasi, yaitu Pilkada Serentak.

 

“Pada sisi perencanaan, maka pemerintah provinsi/ kabupaten/kota harus menyelesaikan dokumen RPJPD Tahun 2025-2045 dengan segera, yang tentunya akan menjadi acuan bagi Calon Kepala Daerah dalam menyusun visi dan misi pembangunan ke depan,” jelas Sekdaprov Fahrizal.

 

Fahrizal menuturkan pemerintah pusat telah menyusun RPJPN Tahun 2025-2045. Menyongsong 100 tahun kemerdekaan Indonesia yang bertajuk Indonesia Emas 2045. Pembangunan Indonesia Tahun 2025-2045 mengusung Visi Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: