217 Napi Rutan Kotabumi Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

217 Napi Rutan Kotabumi Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

Ilustrasi Remisi-KLING AI IMAGE GENERATOR-

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Sebanyak 217 dari 345 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi mendapatkan remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-79.

Rutan Kelas IIB Kotabumi (Kemenkumham) memberikan remisi umum kepada 217 narapidana sebagai bagian dari perayaan HUT RI ke-79 yang jatuh pada hari Sabtu, 17 Agustus 2024.

Remisi yang diterima berupa pengurangan masa tahanan mulai dari satu hingga dua bulan.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Kotabumi, Risco Sakanandi, SH, MH, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini dalam rangka merayakan Hari Kemerdekaan

BACA JUGA:Pemerintah Pekon Sumber Alam Salurkan BLT-DD Periode Juli-Agustus

BACA JUGA:Ngajar Ngaji, Aipda Poniman Terima Penghargaan dari Camat Sekincau Sebagai Jadi Sosok Inspiratif

Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu hingga dua bulan, tergantung pada lamanya masa tahanan yang telah dijalani.

“Remisi diberikan kepada narapidana yang berhak, yakni yang berkelakuan baik dan telah menjalani minimal enam bulan masa pidana untuk tindak pidana umum,” jelasnya.

Risco juga mengajak masyarakat untuk tidak mengucilkan mantan narapidana. 

Menurutnya, setiap manusia tidak luput dari kesalahan.

BACA JUGA:Kunjungan Wisata di Lampung Barat Naik 23.11 Persen

BACA JUGA:Puncak Peringatan HUT RI Ke-79, Kecamatan Air Hitam Lakukan Ritual Potong Tumpeng

"Saya berharap masyarakat bisa menerima mereka kembali. Mereka adalah warga biasa yang mungkin pernah melakukan kesalahan. Insya Allah, setelah mereka bebas, mereka tidak akan mengulangi kesalahan yang sama dan bisa menjadi pribadi yang lebih baik," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: