3.220 Unit Alkes Bermekuri Ditarik dari Lampung dan Bengkulu

3.220 Unit Alkes Bermekuri Ditarik dari Lampung dan Bengkulu

Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto lepas alkes bermerkuri --

Indonesia telah mengimplementasikan aturan ini melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM), yang memprioritaskan bidang manufaktur, energi, pertambangan emas skala kecil, dan kesehatan.

BACA JUGA:WADUH!!! Mantan Kepala SMPN 3 Bunga Mayang Jadi Tersangka, Korupsi Dana BOS

Fahrizal juga menegaskan bahwa dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Provinsi Lampung 2025-2045, tercantum komitmen Pemerintah Provinsi Lampung untuk memastikan pembangunan yang sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.

Sekdaprov Fahrizal mengingatkan bahwa ada beberapa jenis alkes yang mengandung merkuri seperti termometer, tensimeter, dan dental amalgam. 

Ia mengimbau masyarakat agar tidak khawatir dengan isu ini, karena pemerintah memastikan bahwa alat kesehatan yang digunakan di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya aman.

"Ini salah satu wujud komitmen pemerintah memberikan protection, memberikan perlindungan kepada masyarakat agar lebih sehat," pungkasnya.

BACA JUGA:RSUDAM Lampung Kembali Lakukan Operasi Bedah Jantung Terbuka

BACA JUGA:Jelang HUT RI Ke-79, Disparbud Lampung Utara Bagikan Puluhan Bendera Merah Putih

Sebagai penutup, Fahrizal berpesan kepada pihak yang bertanggung jawab untuk mengangkut alkes bermekuri agar berhati-hati, mengingat risiko merkuri dapat timbul jika alkes tersebut rusak, pecah, atau tumpah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: