Terlibat Politik Praktis, Oknum ASN Disdikbud Lampung Barat Diberikan Pembinaan

Terlibat Politik Praktis, Oknum ASN Disdikbud Lampung Barat Diberikan Pembinaan

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Barat Bulki Basri, S.Pd, M.M--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID -  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Barat, telah melakukan pemanggilan terhadap oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Disdikbud, berinisial ID yang videonya viral baru baru ini, diduga terlibat politik praktis mendukung salah satu Bakal Calon Gubernur (Bacagup) RDM dan menyuarakan dukungan terhadap RDM bersama tim relawan lainnya.

“Dia (ID) sudah kita panggil dan dimintai keterangan terkait video yang viral tersebut, dan yang bersangkutan mengakui bahwa memang benar dirinya ada di dalam video itu,” ungkap Kepala Disdikbud Bulki, S.Pd., M.M., Rabu 7 Agustus 2024.

Menyikapi hal tersebut, kata Bulki, pihaknya telah melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan. 

“Kita sudah memberikan teguran dan pembinaan kepada yang bersangkutan dan dia sudah membuat surat pernyataan bahwa apa yang telah diperbuatnya tidak sesuai dengan perilaku sebagai PNS dan tidak akan mengulangi perbuatannya. Karena memang sesuai dengan aturan, PNS dilarang untuk terlibat politik praktis,” tegas Bulki. 

BACA JUGA:Umroh Gratis, Pemkab Lampung Barat akan Berangkatkan 40 Orang

BACA JUGA:ADP Triwulan II, DPMP Lampung Barat Rekomendasikan 131 Pekon

Ia juga menghimbau kepada seluruh pegawai dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar tidak terlibat politik praktis, apalagi sebentar lagi akan digelar pemilihan kepala daerah (Pilkada).  

Sekadar diketahui, sebuah video viral baru-baru ini, dimana tampak salah seorang ASN dilingkungan Disdikbud Lambar, berinisial ID berdiri di antara relawan salah satu bakal Bacagup RDM dan menyuarakan dukungan terhadap RDM. 

Tampak yang bersangkutan mengenakan topi dan baju yang bertuliskan RMD dan dirinya ikut mengepalkan tangan seraya bersorak menyampaikan dukungan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 

BACA JUGA:Kelurahan di Bandar Lampung Tengah Persiapkan Rangkaian Perayaan HUT RI

BACA JUGA:Perum Damri Luncurkan 26 Bus Baru, Pj Gubernur Samsudin : Saya Ingin Damri Miliki Rute Menuju Kota Baru

Untuk menjamin terjaganya netralitas ASN, Pemerintah Pusat juga telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. 

Keputusan bersama itu ditandatangani yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), serta Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: