Sekda dan Ketua DPRD Lampung Utara Tanggapi Kasus Dugaan Malpraktik di RSUD Ryacudu Kotabumi

Sekda dan Ketua DPRD Lampung Utara Tanggapi Kasus Dugaan Malpraktik di RSUD Ryacudu Kotabumi

Sekdakab Lampung Utara Lekok bersama Ketua DPRD Wansori saat memberikan tanggapan terkait kasus dugaan malpraktik di RSUD Ryacudu Kotabumi--

BACA JUGA:Diduga Percobaan Bunuh Diri, Seorang Pria Nekat Terobos Palang Pintu Hingga Tertabrak Kereta Api

Apoteker yang terbukti bersalah dalam memberikan obat kepada konsumen dapat diminta untuk bertanggung jawab berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata. 

Tanggung jawab perdata ini meliputi penggantian kerugian materil dan immateril yang ditimbulkan akibat kesalahan tersebut.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: