Pelantikan 4.835 PPPK Paruh Waktu Lampung Utara Tertunda Gara-gara Berkas

Pelantikan 4.835 PPPK Paruh Waktu Lampung Utara Tertunda Gara-gara Berkas

Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Lampung Utara, Siti Sarah-Foto Hasan-

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara hingga kini belum dapat memastikan jadwal pelantikan 4.835 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. 

Ribuan PPPK tersebut berasal dari formasi tenaga kesehatan, pendidikan, dan teknis yang sebelumnya telah dinyatakan terakomodir.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Lampung Utara, Siti Sarah, menjelaskan bahwa pelantikan belum bisa dilaksanakan karena masih terdapat tiga orang PPPK yang belum menyelesaikan Berkas Tidak Sesuai (BTS).

“Untuk pelantikan PPPK belum dapat dipastikan kapan, karena masih menunggu 3 orang PPPK belum menyelesaikan berkas tidak sesuai (BTS),” ujar Siti Sarah saat dihubungi wartawan, Senin, 15 Desember 2025.

BACA JUGA:Khitan BRILiaN Warnai HUT ke-130 BRI, Wujud Kepedulian Sosial untuk Masyarakat Lampung Barat

Ia menambahkan, BKPSDM telah memberikan tenggat waktu bagi ketiga PPPK tersebut untuk melengkapi berkas sesuai ketentuan. Batas waktu penyelesaian ditetapkan hingga 20 Desember 2025.

“Untuk 3 orang PPPK yang belum menyelesaikan berkas tidak sesuai (BTS) diberi waktu hingga 20 Desember mendatang,” jelasnya.

Apabila hingga batas waktu tersebut berkas yang dipersyaratkan belum juga dilengkapi, maka yang bersangkutan akan dianggap tidak memenuhi persyaratan.

“Namun hingga 20 Desember mendatang yang telah ditentukan belum juga melengkapi berkas yang sesuai dengan persyaratan, maka dianggap tidak memenuhi persyaratan,” ujarnya.

BACA JUGA:Melalui IPWK Jasroni Ajak Masyarakat Jaga Nilai Gotong Royong

Siti Sarah pun mengimbau agar PPPK yang masih memiliki berkas tidak sesuai segera menyelesaikannya sesuai waktu yang telah ditentukan. Hal ini penting agar proses pelantikan dapat segera dijadwalkan.

“Saya mengimbau kepada PPPK yang hingga saat ini belum menyelesaikan berkas tidak sesuai (BTS) dapat menyelesaikan dengan waktu yang diberikan, sehingga proses pelantikan dapat segera dijadwalkan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: