Daftar Lengkap Pinjol Legal Terdaftar OJK
Daftar Lengkap Pinjol Legal Terdaftar OJK--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Daftar lengkap pinjaman online (pinjol) legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbagi ke dalam beberapa kelompok. Mulai dari platform besar yang telah lama beroperasi hingga penyedia baru yang berhasil memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan pengawasan OJK.
Kelompok utama terdiri dari perusahaan fintech lending yang telah memiliki rekam jejak panjang dan basis pengguna yang luas, antara lain.
Danamas, Amartha, Modalku, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, Akseleran.
Selain itu, terdapat pula berbagai platform yang berfokus pada pembiayaan produktif, konsumtif, maupun berbasis syariah. Beberapa nama yang terdaftar di antaranya
BACA JUGA:Simulasi Angsuran KUR BRI 2025 Terbaru, Solusi Modal UMKM Mulai Rp1 Juta
KoinP2P, Indodana Fintech, JULO, DanaRupiah, Uangme, Easycash, AdaKami, AwanTunai, PinjamModal, KrediFazz, Restock.ID, dan Komunal.
Seluruh platform tersebut telah melalui proses verifikasi dan pengawasan berkala oleh OJK, termasuk uji kelayakan model bisnis, kepatuhan terhadap perlindungan konsumen, serta tata kelola keamanan data.
Mengapa Daftar Resmi OJK Sangat Penting?
Dalam beberapa tahun terakhir, kasus pinjol ilegal terus meningkat dan menimbulkan berbagai permasalahan serius, mulai dari pencurian data pribadi, penagihan dengan intimidasi, hingga penerapan bunga yang tidak wajar.
BACA JUGA:Panduan Lengkap Pengajuan KUR BCA 2025 Pinjaman Rp100 Juta
Melalui daftar resmi OJK, masyarakat dapat membedakan platform pinjol legal dan ilegal sehingga lebih aman dalam memanfaatkan layanan pinjaman digital.
OJK menegaskan bahwa pinjol legal.
Tidak diperbolehkan mengakses seluruh kontak ponsel pengguna
Dilarang melakukan intimidasi fisik maupun psikis
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




