Resmi Dibuka Hingga 2 Agustus, Berikut Syarat Daftar Calon Anggota KPU Lampung

Resmi Dibuka Hingga 2 Agustus, Berikut Syarat Daftar Calon Anggota KPU Lampung

Pelaksanaan seleksi calon anggota KPU Provinsi Lampung periode 2024 - 2029--

MEDIALAMPUNG.CO.ID -  Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Lampung, Siti Khoiriah, mengumumkan bahwa pendaftaran calon anggota KPU Lampung untuk periode 2024-2029 telah dibuka hingga 2 Agustus 2024.

"Pendaftaran calon anggota KPU Lampung berlangsung selama 12 hari, hingga 2 Agustus mendatang," kata Siti, Senin 22 Juli 2024.

Ia menjelaskan bahwa informasi mengenai rekrutmen ini telah diumumkan melalui Pengumuman Nomor 01 TIMSELPROV-GEL.14-Pu/01/18/2024 tertanggal 22 Juli 2024.

"Dokumen persyaratan pendaftaran dapat disampaikan melalui laman siakba.kpu.go.id. Selain itu, dokumen fisik dapat diserahkan secara langsung atau melalui jasa ekspedisi ke Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Lampung Periode 2024-2029 di Hotel Horison Ruang Tanjung Karang, Jl. Kartini No. 88 Tanjungkarang Pusat," jelasnya.

BACA JUGA:Paripurna DPRD Lampung,Fahrizal Sebut Pemprov Lampung Kembali Raih WTP dan Silva 2023 125Miliar

Sementara itu, anggota tim seleksi Calon Anggota KPU Lampung, Achmad Moelyono, meminta agar pembukaan pendaftaran calon anggota KPU Lampung disosialisasikan secara luas agar banyak yang mendaftar.

"Kami berharap banyak masyarakat yang memiliki kompetensi ikut dalam seleksi calon anggota KPU Lampung. Jika pendaftarnya sedikit, kemungkinan waktu pendaftaran akan diperpanjang," ungkapnya. 

Ia juga menegaskan bahwa proses seleksi akan dilakukan seobjektif mungkin untuk menilai para peserta hingga mendapatkan 14 nama yang direkomendasikan ke KPU RI.

"Ada beberapa tahapan dalam seleksi ini, seperti administrasi, tes CAT (pilihan ganda) dan esai," jelasnya.

BACA JUGA:7.276 Jemaah Asal Lampung Berhasil Menunaikan Ibadah Haji 2024, Delapan Meninggal Dunia

Adapun sejumlah persyaratan bagi calon anggota KPU Provinsi Lampung periode 2024-2029 meliputi:

- warga negara Indonesia (WNI), 

- berusia minimal 35 tahun saat pendaftaran,  

- setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: