Pendaftaran Dawam-Ketut Diterima KPU, Resmi Lawan Ela-Azwar di Pilkada Lampung Timur

Pendaftaran Dawam-Ketut Diterima KPU, Resmi Lawan Ela-Azwar di Pilkada Lampung Timur

Dawam-Ketut dipastikan bisa kembali mendaftar dalam Pilkada Lampung Timur 2024--

LAMTIM, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Timur, Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan, akhirnya diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebelumnya, pendaftaran pasangan Dawam-Ketut sempat ditolak oleh KPU Lampung Timur. 

Penolakan tersebut disebabkan oleh masalah administrasi terkait dukungan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang sebelumnya telah mendukung pasangan calon lain. 

Namun, keputusan untuk menerima kembali pendaftaran ini muncul setelah KPU pusat mengeluarkan surat keputusan yang memperbolehkan penerimaan pendaftaran calon pada masa perpanjangan.

BACA JUGA:Polri Gelar Sosialisasi Penyalahgunaan Narkoba di SMKN 1 Kotabumi

Dengan begitu, pasangan Dawam-Ketut resmi menjadi lawan pasangan Ela-Azwar pada Pilkada Lampung Timur pada 27 November 2024 mendatang.

Dalam konferensi persnya, Dawam Rahardjo mengungkapkan rasa syukurnya atas diterimanya kembali pendaftaran tersebut. 

“Alhamdulillah, setelah kami melakukan pendaftaran ulang, sekarang berkas kami diterima dan dinyatakan lengkap memenuhi syarat. Pendaftaran kami bisa dilanjutkan sebagai tindak lanjut dari adanya keputusan dari KPU pusat,” ujar Dawam.

Di sisi lain, Ketua DPC PDIP Lampung Timur, Ali Johan, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mencabut gugatan yang sempat diajukan ke Bawaslu Lampung Timur. 

BACA JUGA:Puskesmas Kotabumi Udik Gelar Pelatihan PMT Berbasis Pangan Lokal

Gugatan tersebut dianggap tidak relevan lagi setelah pendaftaran pasangan Dawam-Ketut diterima. 

“Dengan diterimanya pendaftaran pasangan Dawam-Ketut oleh pihak KPU, gugatan yang kami lakukan akan kami cabut,” kata Ali Johan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: